Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pemprov DKI Tetapkan Tarif MRT dan LRT, Ini Harganya

Andika Pratama - Senin, 25 Maret 2019

MerahPutih.com - PT. MRT Jakarta telah memutuskan besaran tarif kereta cepat Moda Raya Terpadu (MRT) rute Bunderan HI - Lebak Bulus atau sebaliknya dengan harga Rp 8.500.

Tak hanya MRT, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah mengatakan PT. MRT juga menetapkan ongkos kereta Lintas Rel Terpadu (LRT) dengan tarif Rp 5.000.

"Jadi sudah di putuskan untuk tarif rata-rata MRT itu Rp 8.500 dan LRT menjadi Rp 5.000," kata Saefullah Senin (25/3).

Masyarakat mengikuti fase uji coba publik Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta fase 1 dari Stasiun Bundaran HI hingga Stasiun Lebak Bulus, Jakarta, Sabtu, (23/3/2019). PT MRT Jakarta telah membuka kesempatan kepada masyarakat mengikuti fase uji coba publik mulai 12-24 Maret 2019 . Hingga hari ke-11 penyelenggaraan uji coba, antusiasme masyarakat sangat tinggi sehingga kuota tiket yang disiapkan sebanyak sekitar 400 ribu hingga tanggal 23 Maret 2019 telah habis dipesan. Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Saefullah menuturkan, setelah diputuskan harga kereta Ratangga MRT dan LRT pihaknya akan melaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

"Hari ini kita akan lapor ke pak gubernur, dan nanti akan di eksekusi temen-teman MRT untuk di buat tabelnya," tuturnya.

Seperti diketahui, Presiden RI Jokowi sudah melakukan peresmian Ratangga MRT di kawasan Bunderan HI, pada Minggu (24/3) kemarin. (Asp)

Baca Artikel Asli