MerahPutih.com - PT. MRT Jakarta telah memutuskan besaran tarif kereta cepat Moda Raya Terpadu (MRT) rute Bunderan HI - Lebak Bulus atau sebaliknya dengan harga Rp 8.500.
Tak hanya MRT, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah mengatakan PT. MRT juga menetapkan ongkos kereta Lintas Rel Terpadu (LRT) dengan tarif Rp 5.000.
"Jadi sudah di putuskan untuk tarif rata-rata MRT itu Rp 8.500 dan LRT menjadi Rp 5.000," kata Saefullah Senin (25/3).
Saefullah menuturkan, setelah diputuskan harga kereta Ratangga MRT dan LRT pihaknya akan melaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
"Hari ini kita akan lapor ke pak gubernur, dan nanti akan di eksekusi temen-teman MRT untuk di buat tabelnya," tuturnya.
Seperti diketahui, Presiden RI Jokowi sudah melakukan peresmian Ratangga MRT di kawasan Bunderan HI, pada Minggu (24/3) kemarin. (Asp)