Pemprov DKI Tak Masalahkan Aturan Isolasi Lima Hari Bagi WNA

Rabu, 30 Desember 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap menjalankan aturan isolasi selama lima hari bagi Warga Negara Asing (WNA) yang baru masuk ke wilayah Jakarta.

Aturan isolasi lima hari bagi WNA yang baru sampai di Indonesia itu mulai berlaku sejak 29 hingga 31 Desember 2020. Aturan itu untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Baca Juga

Wagub Riza Negatif COVID-19, Gerindra: Senin Mulai Kerja

"Kalau sudah menjadi kebijakan, sudah menjadi tanggung jawab kami semua. Pemerintah pusat maupun provinsi siap dengan konsekuensi dari kebijakan. Ya jadi tidak masalah," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/12).

Pria yang akrab disapa Ariza itu mengatakan DKI Jakarta tak merasa keberatan untuk memenuhi ketentuan itu karena sudah menjadi keputusan nasional.

"Semua kebijakan yang sudah diambil, diputuskan, itu jadi tanggung jawab kita bersama," tegas Ariza.

Ahmad Riza Patria
Wagub DKI Ahmad Riza Patria. (Foto: Asropih).

Aturan lima hari isolasi WNA yang baru datang ke Indonesia itu diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pada Senin (28/12).

WNA yang masuk ke Indonesia mulai 28-31 Desember 2020 wajib membawa keterangan hasil tes PCR negatif dari negara asalnya--yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia.

Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari dan setelahnya harus kembali menjalani tes usap PCR.

Baca Juga

Ellen DeGeneres Umumkan Positif COVID-19

Hal sama juga berlaku pada semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang dari luar negeri.

Terhitung dari 1-14 Januari 2021, Indonesia secara tegas menutup pintu masuk sementara bagi seluruh WNA dari semua negara untuk mencegah masuknya varian baru virus penyebab COVID-19 yang disebut menular lebih cepat. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan