Pemprov DKI Klaim Tingkat Kepatuhan ASN Naik Transportasi Umum Capai 96 Persen

Kamis, 08 Mei 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan keseriusannya dalam mengimplementasikan kebijakan wajib menggunakan transportasi umum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI setiap hari Rabu. Ia tidak ingin aturan ini hanya menjadi formalitas belaka.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk menginspirasi warga agar beralih ke transportasi massal sebagai solusi mengatasi kemacetan.

"Terkait kewajiban ASN menggunakan transportasi umum, berbeda dengan sebelumnya yang mungkin tidak konsisten, saya akan memastikan pelaksanaannya," ujar Pramono di Rusun Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (8/5).

Baca juga:

Tindak ASN Tak Pakai Transportasi Umum di Hari Rabu, Pramono: Akan Dibina Serius atau Dibinasakan

Pramono mengungkapkan bahwa ia dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, telah memberikan contoh langsung dengan menggunakan transportasi umum saat bekerja, termasuk ketika menghadiri pelantikan pejabat eselon II di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (8/5).

"Saya sudah memberikan contoh sendiri kemarin, pulang dengan pengawalan lengkap, dan banyak yang ingin berfoto," kata Pramono.

Pramono juga menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melaksanakan dan mengawasi kebijakan ini dengan ketat. Sanksi tegas akan diberlakukan bagi ASN yang melanggar.

"Jika ada ASN yang datang ke kantor menggunakan kendaraan pribadi, baik motor maupun mobil, mereka tidak diperbolehkan parkir di area kantor, akan diusir, dan dianggap tidak masuk kerja pada hari itu," tegasnya.

Meskipun demikian, Pramono memberikan pengecualian bagi ASN tertentu seperti ibu hamil yang diperbolehkan untuk tetap masuk kerja. "Ini merupakan bagian dari aturan yang telah kami tetapkan," pungkasnya.

Baca juga:

ASN Jadi Contoh, Gubernur Pramono Optimistis Target 10 Persen Pengguna Transportasi Umum Tercapai di Jakarta

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawainya untuk menggunakan transportasi umum massal saat berangkat, bertugas, maupun pulang kerja setiap hari Rabu, dan kebijakan ini telah dimulai sejak minggu lalu.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Pramono Anung pada 23 April lalu.

Berdasarkan laporan Dinas Perhubungan DKI, tingkat kepatuhan ASN dan pegawai dalam menggunakan transportasi umum pada Rabu minggu lalu mencapai 96 persen.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan