Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Publik MRT Jakarta bagi 15 Golongan Masyarakat
Rabu, 16 April 2025 -
Merahputih.com - Rangkaian Ratangga MRT Jakarta saat berhenti di Stasiun Blok-M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperluas cakupan program transportasi gratis yang semula hanya berlaku di Transjakarta, kini akan mencakup layanan MRT Jakarta dan LRT Jakarta. Program transportasi gratis ini ditujukan bagi 15 golongan masyarakat yang di yang dinilai membutuhkan dukungan fasilitas publik yang terjangkau.
Perluasan program transportasi gratis merupakan salah satu program prioritas 100 hari kerja pertama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. 15 golongan masyarakat yang termasuk dalam kategori tersebut dapat menikmati layanan transportasi publik secara cuma-cuma dengan mendaftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta (TJ Card) atau Jakcard Combo, sesuai golongan yang ditetapkan.
Kartu ini diberikan sesuai aturan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 133 Tahun 2018 yang merupakan perubahan dari Pergub Nomor 160 Tahun 2016 mengenai layanan Transjakarta gratis dan bus gratis bagi masyarakat tertentu.
Berikut daftar kelompok masyarakat yang dapat mengakses layanan Transjakarta, MRT, dan LRT secara gratis:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja bergaji UMP melalui Bank DKI
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
6. Tim Penggerak PKK
7. Penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu
8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) di Jabodetabek
9. Anggota TNI dan Polri
10. Veteran Republik Indonesia
11. Penyandang disabilitas
12. Lansia (usia di atas 60 tahun)
13. Pengurus masjid (marbot)
14. Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik). (MP/Didik Setiawan).