Pemprov DKI Diminta Terapkan Protokol Kesehatan Ketat di Transportasi Umum Saat PSBB
Jumat, 11 September 2020 -
Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus menerapkan protokol kesehatan ketat pada transportasi umum saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total pekan depan. Hal itu harus disertai pengawasan dan pemberian sanksi yang tegas agar bisa memutus penularan COVID-19.
"Khususnya di Jakarta yang akhir-akhir ini menunjuklan peningkatan jumlah kasus yang cukup signifikan," ucap dalam keteranganya, Jumat (11/9).
Baca Juga
Anies Tarik Rem Darurat, Tempat Hiburan dan Wisata Kembali Ditutup
Pemprov DKI juga harus konsisten menerapkan aturan pengetatan PSBB untuk transportasi roda dua atau sepeda motor. Caranya, dengan tidak mengizinkan penyedia jasa transportasi roda dua mengangkut penumpang, sama seperti ketentuan PSBB di awal pandemi COVID-19.
"Pemerintah harus konsisten untuk sepeda motor yang selama ini bisa mengangkut orang harus dikembalikan pada peraturan saat PSBB awal, hanya diperbolehkan mengantar barang," kata purnawirawan Polri berpangkat AKBP ini.
Kebijakan ini mengingat jaga jarak atau physical distancing di sepeda motor sulit dilakukan. Budiyanto menyebut, sepeda motor pribadi juga seyogianya dilarang membawa penumpang.

Tak cuma itu, ketentuan jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas normal pun perlu diberlakukan pada mobil pribadi dan moda transportasi publik. Pembatasan ini harus diikuti dengan protokol kesehatan lain, seperti menjaga kebersihan dan disiplin memakai masker.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menanti keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penerapan kembali PSBB Jakarta mulai Senin depan. Kepolisian masih menunggu apakah Anies akan menggunakan peraturan gubernur (Pergub) yang lama atau menerbitkan Pergub PSBB yang baru.
"Kami harus lihat dulu, kembali ke PSBB itu dengan mengacu kepada Pergub dahulu, yang awal tentang PSBB, atau ada Pergub baru," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan.
Baca Juga:
Anies Tarik Rem Darurat, Tempat Hiburan dan Wisata Kembali Ditutup
Jika mengacu pada pergub lama, masyarakat yang keluar-masuk Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Sambodo mengatakan Ditlantas Polda Metro Jaya sudah siap mendirikan kembali titik pengecekan terhadap masyarakat yang keluar-masuk Jakarta. Personel kepolisian juga sudah disiapkan jika skema SIKM kembali diberlakukan. "Kami kan tinggal mengacu yang dulu yang sudah dilaksanakan," kata dia. (Knu)