Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pemeritah Keluarkan Aturan Transportasi Saat Libu Isra Miraj hingga Tahun Baru Imlek 2025

Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Januari 2025

MerahPutih.com - Libur panjang akhir bulan Januari 2025 atau libur Isra Miraj hingga Tahun Baru Imlek 2025, yang mencapai hamper 5 hari dengan weekand, akan dimanfaatkan warga untuk balik kampung atau liburan.

Kondisi tersebut ini, bakal membuat jalanan, pelabuhan, bandara diperkirakan akan lebih padat bahkan bisa terjadi kemacetan lalu lintas di berbagai titik.

Pemerintah pun mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur operasional lalu lintas jalan dan penyeberangan dilakukan demi kelancaran dan keselamatan transportasi saat libur panjang Isra Miraj hingga Tahun Baru Imlek 2025.

"Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas penyeberangan selama masa libur panjang," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antoni Arif Priadi dalam keterangan di Jakarta, Selasa (22/1).

Baca juga:

Jadwal Resmi Libur Ramadan dan Idul Fitri Anak Sekolah, Tidak Jadi Libur 1 Bulan Penuh

Dalam rangka mengantisipasi potensi lonjakan arus lalu lintas dan penyeberangan selama libur panjang Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum secara resmi menerbitkan SKB yang mengatur operasional lalu lintas jalan dan penyeberangan.

SKB tersebut dikhususkan untuk kendaraan angkutan barang, guna menjaga kelancaran dan keselamatan transportasi. SKB itu secara khusus mengatur pengelolaan lalu lintas di beberapa pelabuhan strategis, antara lain Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, Lembar, dan pelabuhan-pelabuhan kontingensi lainnya.

"Untuk Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk, misalnya, kendaraan yang diprioritaskan adalah sepeda motor, mobil penumpang, dan bus, sementara kendaraan barang tidak menjadi prioritas," jelas Antoni.

Pada Pelabuhan Ketapang - Gilimanuk, diatur agar penyeberangan berlangsung mulai 24 Januari hingga 2 Februari 2025. Selain itu, Dermaga Bulusan juga disiapkan sebagai pelabuhan kontingensi untuk mengurai antrean kendaraan.

Sedangkat terkait pengaturan di Pelabuhan Merak – Bakauheni, Antoni mengungkapkan, bahwa bahwa ketika kapasitas parkir Pelabuhan Merak mencapai 70 persen, maka kendaraan golongan VIII dan IX akan dialihkan melalui Pelabuhan BBJ Bojonegara dan Pelabuhan Ciwandan.

“Pembatasan pembelian tiket diberlakukan dalam radius 4,71 km dari Merak dan 4,24 km dari Bakauheni,” tambahnya

Untuk mengurangi antrean, buffer zone dan delaying system akan diberlakukan di beberapa titik strategis, yaitu Tol Tangerang – Merak di Rest Area KM 42A dan KM 68A disiapkan sebagai buffer zone menuju Pelabuhan Merak.

Tol Bakauheni – Terbanggi Besar di Rest Area KM 163B, KM 87B, dan beberapa area parkir lain disediakan untuk kendaraan yang menuju Pelabuhan Bakauheni dan Bandar Bakau Jaya (BBJ) Muara Pilu.

Selain mengatur kendaraan penumpang, SKB ini juga menetapkan pengaturan kendaraan barang. Kendaraan barang menuju Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo diarahkan ke Terminal Sritanjung dan kantong parkir lainnya.

Sedangkan kendaraan menuju Pelabuhan Gilimanuk diarahkan ke Terminal Kargo dan UPPKB Cekik untuk mencegah penumpukan. Selain itu, pentingnya diskresi operasional untuk menghadapi situasi darurat di lapangan.

Petugas di pelabuhan utama seperti Merak dan Bakauheni juga harus diberdayakan untuk mengambil tindakan cepat guna mengatasi kendala yang terjadi. (*)

Baca Artikel Asli