Pemerintah Targetkan Cuti Bersama 18 Agustus Meriahkan HUT RI dan Genjot Pariwisata

Jumat, 08 Agustus 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Senin 18 Agustus 2025 mendatang telah resmi ditetapkan sebagai hari libur cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang diteken Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

Baca juga:

SKB 3 Menteri Tetapkan 18 Agustus 2025 Jadi Libur Nasional, Siap-Siap Long Weekend!

"Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional," kata Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi di Jakarta, dikutip Jumt (8/8).

Imam menambahkan pemerintah berharap cuti bersama ini dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan seperti upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan kebudayaan dan edukatif.

Baca juga:

18 Agustus 2025 Libur atau Tidak? Simak Penjelasannya

Tak memperkuat semangat nasionalisme, Pemerintah juga menargetkan penambahan cuti bersama dapat memberi dampak positif pada sektor pariwisata dan perekonomian lokal, melalui meningkatnya mobilitas dan aktivitas masyarakat selama akhir pekan panjang.

"Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa," tandasnya, dikutip Antara. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan