Pemerintah Tandai Perusahaan Pelanggar Aturan Pertanahan dan Hutan
Rabu, 22 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, memerintahkan Polri dan Kejaksaan untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melanggar hukum, termasuk mereka yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan.
Ia memperingatkan jajaran Kabinet Merah Putih tidak boleh ada pengusaha dan perusahaan yang mendapatkan perlakuan khusus.
"Ketentuan-ketentuan kita harus dipatuhi. Tidak ada yang memiliki perlakuan khusus," kata Presiden Prabowo kepada jajaran menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga saat sidang kabinet.
Presiden kemudian memperingatkan perusahaan-perusahaan yang masih mangkir dari kewajibannya, meskipun telah memberikan kesempatan, mereka akan dikenakan sanksi.
Baca juga:
Petugas BPN yang Sahkan SHGB dan SHM ‘Pagar Laut’ akan Diberikan Sanksi
"Pemerintah akan mencabut izin dan menguasai kembali lahan-lahan tersebut, apalagi lahan-lahan itu adalah hutan lindung dan sebagainya. Jadi, ini juga langkah yang akan kami laksanakan," ujar Presiden.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebut, pemerintah telah menandai perusahaan yang diduga melanggar aturan khususnya ketentuan-ketentuan mengenai pertanahan dan hutan.
"Ada," kata Menko Polkam dikuti Antara.
Budi menjelaskan, saat ini pemerintah masih mengkaji dan mendalami dugaan-dugaan yang berkembang.
"Sedang dilakukan pendalaman dan pematangan," kata Budi Gunawan singkat tanpa menjelaskan rinciannya berikut nama-nama perusahaan yang tengah diawasi pemerintah. (*)