Pemerintah Setuju 4 Poin UU KPK Ini Direvisi

Jumat, 19 Februari 2016 - Luhung Sapto

MerahPutih Nasional - Pemerintah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya untuk penguatan dengan empat usulan perubahan. Usulan tersebut yaitu pembentukan dewan pengawas, penerbitan SP3, pengangkatan penyelidik dan penyidik serta terkait penyadapan.

“Sebenarnya begini aja lah, kalau lari dari empat yang kami usulkan itu. Presiden tidak akan, posisinya tidak,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Polhukam Luhut Pandjaitan seusai menerima kedatangan Presiden Joko Widodo di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta usai menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) AS-ASEAN, Jumat (19/2) pagi seperti dikutip dari Setkab.go.id.

Luhut kembali menegaskan bahwa posisi pemerintah adalah untuk memperkuat KPK. Selanjutnya, Luhut menjelaskan mengenai usulan dewan pengawas, dewan pengawas ditunjuk langsung oleh Presiden untuk melihat jika ada hal-hal yang harusnya tidak dilakukan tetapi dilakukan.

Menurut Luhut pimpinan KPK tidak bisa menolak revisi UU KPK. Luhut menyatakan, pimpinan KPK hanya bisa melaksanakan.

Mengenai tindakan penyadapan yang dilakukan oleh KPK harus izin terlebih dahulu, secara tegas Luhut menyatakan penyadapan merupakan kewenangan pimpinan KPK. 

“Tidak ada itu, penyadapan itu semua prosesnya, saya ulangi, proses penyadapan itu seluruhnya berada di pimpinan KPK tidak ada intervensi yang lain,” tegasnya.

BACA JUGA

  1. Jubir MA Suhadi Tahu Ada Oknum MA Ditangkap KPK dari Wartawan
  2. KPK: Bukan Hakim Agung, Tapi Kasubdit
  3. KPK Tetapkan Dua Pejabat Kementan Tersangka
  4. Ruhut: Penggeledahan KPK Sudah Sesuai Prosedur 
  5. Jaringan Luas Hingga Daerah, Kejagung Siap Bantu KPK

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan