Pemerintah Nyatakan Virus Covid-19 Jadi Bencana Nasional
Sabtu, 14 Maret 2020 -
Merahputih.com - Pemerintah menyatakan virus Corona atau Covid-19 menjadi bencana nasional non alam. Hal itu sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.
"Karena virus ini sudah dikategorikan sebagai penyakit global, maka statusnya adalah bencana nasional non alam," ujar Kepala BNPB Doni Monardo di kantornya, Sabtu (14/3).
Baca Juga:
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 ini juga menyatakan bahwa gubernur dan bupati/walikota bisa membentuk Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Daerah. Yaitu dengan berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas.
"Gubernur dalam pelaksanaan tugasnya akan dibantu oleh Pangdam/Danrem, Kapolda, Kadiskes dan Kepala BPBD serta OPD dan para pihak yang terkait," jelas Doni.

Aksi nyata yang dilakukan gugus tugas ini adalah dengan memperbanyak tempat pengetesan COVID-19, memperbanyak toolkits untuk tes secara cepat, memperbanyak tenaga medis dengan mengundang dan melibatkan semua pihak.
Baca Juga:
Apple Akan Buka Kembali 5 Store di Beijing? Enggak Takut Virus Corona?
"Termasuk para mahasiswa kedokteran tingkat akhir, dokter-dokter dari IDI, serta relawan medis lainnya," tegas Doni. (Knu)