Pemerintah Lindungi Bisnis Hotel dan Restoran dari Kepentingan Asing

Kamis, 17 Desember 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih Bisnis - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah menyusun panduan investasi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Sektor usaha hotel dan restoran diusulkan lebih terbuka untuk investasi asing. 

Dengan lebih dibukanya investasi asing untuk hotel dan restoran diharapkan dapat meningkatkan standar layanan kualitas hotel dan restoran yang ada di Indonesia, yang pada ujungnya dapat mendukung berkembangnya sektor pariwisata di Indonesia.

Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan, regulasi panduan investasi saat ini mengatur, untuk hotel bintang tiga ke atas sudah terbuka untuk investasi asing. Tapi, untuk hotel bintang satu dan dua, kepemilikan asing masih dibatasi 51 persen.

“Usulan yang masuk dilandasi argumentasi bahwa untuk hotel bintang 2 dan bintang 3 di Indonesia saat ini tidak terlalu banyak berbeda baik dari segi standar pelayanan maupun dari segi biaya pembangunan dan pengoperasian hotel. Selain itu, banyaknya keinginan PMA untuk menyetorkan modal yang lebih besar namun terhalang dengan keterbatasan kemampuan penyetoran modal pemegang saham lokal. Selain itu, perkembangan hotel dan restoran dapat mendukung upaya menarik wisatawan ke Indonesia” jelas Franky melalui keterangan resmi yang diterima merahputih.com, Rabu (16/12).

Franky menambahkan usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut dengan memperhatikan aspek-aspek kepentingan nasional termasuk upaya pemerintah untuk menargetkan pertumbuhan 12 juta wisatawan mancanegara di tahun 2016. 

Sepanjang periode 22 Oktober 2014-11 Desember 2015, tim pemasaran investasi BKPM mengidentifikasi adanya beberapa delapan proyek investasi di sektor hotel dan restoran. Kedelapan minat investasi tersebut masing-masing dua proyek investasi dari Tiongkok sebesar US$590 juta dengan rencana lokasi di Lombok, NTB dan Batam.

"Kepulauan Riau, dua proyek dari Uni Emirat Arab di Jakarta dan Bali, dua proyek dari Korea Selatan yang merencanakan berinvestasi di Semarang dan Bandung, serta masing-masing satu proyek investasi dari Australia senilai US$1,7 Juta dan Rusia yang mengambil lokasi di NTB," jelasnya. 

BKPM telah menerima 454 masukan terkait rencana revisi panduan investasi. Masukan-masukan tersebut setelah dikelompokkan ke dalam sektor-sektor dan bidang usaha yang sama jumlahnya jadi 222 masukan, masing-masing sektor ESDM 23 usulan, kehutanan 9 usulan, kesehatan 9 usulan, keuangan 1 usulan, Komunikasi dan Informatika 8 usulan, pariwisata dan ekonomi kreatif 7 usulan, pekerjaan umum 9 usulan, pendidikan dan kebudayaan 4 usulan, perbankan 1 usulan, perdagangan 32 usulan, perhubungan 36 usulan, perindustrian 9 usulan, pertahanan keamanan 6 usulan, pertanian 43 usulan, ketenagakerjaan 2 usulan, dan sektor lainnya 16 usulan. BKPM sendiri mengharapkan aturan baru tentang Panduan Investasi ini dapat selesai April 2016 mendatang. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Rupiah dan IHSG Melonjak Terimbas Kenaikan Fed Rate
  2. Penggantian Dirjen Pajak Baiknya Melalui Lelang Formalitas
  3. Ongen, Penyebar Foto Jokowi dan Nikita Mirzani Diciduk Paksa
  4. Setya Novanto Mundur, Teriakan Alhamdulillah Bergema di Ruang Sidang MKD
  5. Marak Prositusi, Mensos: Ingat Pesan Gus Dur!

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan