Merahputih.com - Pemerintah didesak segera mempercepat transformasi industri pertahanan nasional demi memperkuat kedaulatan dan kemandirian negara.
Desakan ini muncul sebagai respon terhadap ketergantungan alutsista impor, sehingga pemerintah perlu mengoptimalkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 yang mewajibkan penggunaan produk dalam negeri dalam setiap pengadaan alat pertahanan.
Baca juga:
“Kita tidak boleh terus-menerus berada pada posisi pembeli berbagai produk sistem pertahanan dari luar negeri. Indonesia harus naik kelas menjadi produsen dan bahkan eksportir alat pertahanan,” tegas Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh dalam keterangannya, Selasa (9/2).
Transformasi ini bertujuan menggeser posisi Indonesia dari sekadar konsumen menjadi pemain utama dalam pasar pertahanan global.
Penguatan industri dalam negeri bukan lagi pilihan, melainkan keharusan strategis. Hal ini mencakup optimalisasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta penyusunan peta jalan jangka panjang yang mengintegrasikan berbagai sektor.
Kolaborasi dan Penguasaan Teknologi
Selain kebijakan fiskal, keberhasilan transformasi ini bergantung pada sinergi antara Kementerian Pertahanan, BUMN, swasta, dan lembaga riset. Soleh menyebutkan bahwa skema transfer teknologi (Transfer of Technology) harus berjalan secara terukur agar Indonesia mampu menguasai desain dan rekayasa, bukan hanya sekadar merakit komponen asing.
Baca juga:
Tol Terpeka Trans Sumatera Ditutup 9-11 Februari Demi Pertahanan Negara, Pengelola Minta Maaf
“Namun yang harus kita dorong ke depan adalah agar pembiayaan tidak hanya untuk membeli produk jadi, tetapi memperbesar kapasitas produksi nasional dan investasi teknologi,” tambahnya.
Meskipun PT Pindad dan PT PAL telah menunjukkan peningkatan kapasitas, Soleh mengingatkan bahwa penguasaan teknologi tinggi seperti jet tempur dan radar canggih tetap memerlukan kolaborasi internasional yang cerdas.