Pemerintah Didesak Keluarkan Edaran Pelarangan Wisuda Anak Sekolah, Tidak Boleh Ada Penarikan Iuran

Selasa, 22 April 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta didesak untuk segera mengeluarkan surat edaran (SE) larangan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin mengaku, Komisi E DPRD sering menerima aduan dari perwakilan orangtua murid yang merasa keberatan dengan kegiatan wisuda.

Thamrin meneehaskan, kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan. Sehingga, kegiatan tersebut tidak boleh menjadi suatu keharusan yang memberatkan orangtua murid.

"Masyarakat bereaksi, ngomongnya ke DPRD sebagai rumah warga bagi mereka," kata Thamrin di Jakarta, yang dikutip Selasa (22/4).

Baca juga:

Cuma Tambah Beban Orangtua Murid, Semua Sekolah di Bengkulu Dilarang Gelar Studi Tur dan Wisuda

Politikus PKS ini mengimbau Disdik DKI untuk secepatnya mengeluarkan surat edaran untuk meniadakan kegiatan wisuda.

Dalam perayaan kelulusan, pihak sekolah juga tidak boleh melakukan penarikan iuran untuk tujuan acara tersebut. Kecuali, terdapat donatur sukarela dan tidak mengikat.

"Saya minta surat edaran segera disebarluaskan diberikan kepada sekolah-sekolah," ucap Thamrin.

Pasalnya, kegiatan wisuda hanya diperuntukan bagi mahasiswa yang lulus perguruan tinggi. Wisuda merupakan penanda kelulusan mahasiswa yang telah menempuh masa belajar pada suatu universitas.

Namun kini, kegiatan wisuda diberlakukan di setiap jenjang sekolah. Mulai taman kanak-kanak hingga sekolah tingkat menengah atas.

"Wisuda itu kan untuk kuliah, tapi sekarang diberlakukan SMA, SMP, SD, TK," tutupnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan