MerahPutih.com - Pemerintah Australia secara resmi mengeluarkan instruksi kepada seluruh pejabatnya yang berada di Indonesia untuk tidak terbang dengan maskapai Lion Air. Hal tersebut mengacu pada tragedi jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di Tanjung Karawang, Jawa Barat, pagi tadi.
Seperti dilansir media Inggris, The Guardian, Senin (29/10), instruksi resmi tersebut dikeluarkan melalui Smartraveller, sebuah layanan Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT). Kebijakan ini berlaku untuk semua kontraktor pemerintah Australia di Indonesia.
"Menindaklanjuti kecelakaan fatal pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018, para pejabat dan kontraktor pemerintah Australia telah diinstruksikan untuk tidak terbang dengan Lion Air," demikian bunyi instruksi yang juga dimuat dalam situs resmi DFAT itu.
"Keputusan ini akan dikaji kembali begitu temuan atas penyelidikan kecelakaan lebih jelas," imbuh instruksi tersebut.
Indonesia: Following the fatal crash of a #LionAir plane on 29 October 2018, Australian government officials & contractors have been instructed not to fly on Lion Air. This decision will be reviewed when the findings of the crash investigation are clear. https://t.co/bYLVnkkXV5
— Smartraveller (@Smartraveller) October 29, 2018
Diketahui, pesawat Lion Air penerbangan JT-610 dikabarkan hilang kontak take off Pukul 06.20 WIB. Seharusnya pesawat sudah mendarat di Pangkal Pinang pukul 7.20 WIB.
Namun, Pesawat hilang kontak Pukul 06.33 WIB. 13 menit setelah take off dari Jakarta. (*)