Pemerintah akan Beri Amnesti kepada 19.000 Narapidana, Diumumkan sebelum Lebaran 2025
Senin, 17 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengungkapkan, bahwa pemerintah akan memberikan amnesti atau pengampunan kepada sekitar 19.000 narapidana.
Awalnya, rencana pemberian amnesti mencakup sekitar 44.000 narapidana. Namun, setelah dilakukan verifikasi dan asesmen oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, angka tersebut diperbarui menjadi sekitar 19.000.
“Mudah-mudahan ini terus kami perbaikan sekaligus penyesuaian," kata Supratman dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).
Ia menambahkan, amnesti ini akan mengacu pada empat kriteria yang telah disampaikan dalam rapat kerja sebelumnya.
Baca juga:
44.000 Napi Penerima Amnesti dari Prabowo Wajib Ikut Pelatihan HAM dan Komando Cadangan
Pemberian amnesti diharapkan dapat diumumkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto sebelum pemberian remisi pada Hari Raya Lebaran 2025 mendatang.
“Mudah-mudahan sebelum pemberian remisi hari raya lebaran ya yang akan datang,” imbuhnya.
Lebih jauh, Supratman berharap, meskipun jumlah penerima amnesti berkurang, proses ini tetap akan berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi sistem peradilan.
“Mudah-mudahan amnesti ini bisa Presiden bisa umumkan juga. Itu harapan kami,” pungkasnya. (Pon)
Baca juga:
Yusril Bakal Lapor Prabowo soal Narapidana Eks Anggota JI Hambali di Guantanamo