Pembelaan Pemprov DKI Normalisasi Besutan Ahok Dihapus dari RPJMD Anies
Rabu, 10 Februari 2021 -
MerahPutih.com - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta menepis kabar program normanisasi sungai besutan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dicoret dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Gubernur Anies Baswedan.
"Tidak dihapus dari Perubahan RPJMD 2017-2022," ujar Kepala Bappeda DKI Nasruddin Djoko Surjono di Jakarta, Rabu (10/2).
Nasruddin mengatakan, kegiatan normalisasi sungai masih tetap dijalankan sebagai bagian yang terintegrasi dalam upaya pengendalian banjir di Jakarta.
Baca Juga:
Anies Klaim Penanganan Kali Sunter Kurangi Banjir di Cipinang Melayu
Lanjut dia, program normalisasi sungai tetap tercantum dalam bab IV. Hal ini juga sejalan dengan kesepakatan bersama Rencana Aksi Penanggulangan Banjir dan Longsor di Kawasan Jabodetabekpunjur 2020-2024.
Lanjut dia, di mana Kementerian PUPR akan melaksanakan konstruksi pengendalian banjir di sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah mendukung dengan pengadaan tanah pada lokasi kali yang akan dikerjakan.
“Secara faktual, Pemprov DKI selama ini tetap melakukan pengadaan tanah di kali/sungai yang mendukung pelaksanaan normalisasi oleh pemerintah pusat," tuturnya.

Di tahun 2020, kata dia, Pemda DKI telah melakukan proses pengadaan tanah di Kali Ciliwung, Pesanggrahan, Sunter, dan Jatikramat senilai sekitar Rp340 milyar. Sedangkan untuk Kali Angke, pengerjaannya dilakukan di tahun 2021.
"Pada tahun 2021 ini, anggarannya telah teralokasi senilai sekitar Rp1,073 triliun yang diperuntukkan bagi pengadaan tanah di kali tersebut di atas dan beberapa lokasi waduk serta sungai dalam sistem pengendali banjir,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, Pemprov DKI juga tidak mendikotomikan antara normalisasi dan naturalisasi sungai dalam pengendalian banjir Jakarta. Keduanya tetap dilakukan secara terintegrasi melalui kolaborasi intensif dengan pemerintah pusat.
“Keduanya merupakan upaya merevitalisasi kali, sungai, kanal, waduk, situ dan saluran makro dalam upaya untuk menjaga kapasitas badan air sesuai dengan kebutuhan agar berfungsi optimal," papar dia.
Baca Juga:
Jenis-jenis kegiatan terkait naturalisasi ini antara lain penghijauan di bantaran air, pengerukan dan pendalaman badan air, dan penurapan badan air.
Perubahan RPJMD ini masih dalam proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif, yang artinya masih terbuka untuk masukan-masukan dalam penyempurnaannya. (Asp)
>Baca Juga: >Laporan BPBD DKI, 150 RT di Jakarta Terendam Banjir