Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pembatasan Ketat Nataru, Orang Yang Belum Divaksin Dilarang Bepergian

Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Desember 2021

MerahPutih.com - Pemerintah memutuskan tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Panjaitan mengatakan, pemerintah menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru. Seperti di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.

Baca Juga:

PPKM Level 3 Batal Saat Nataru, Karantina Penumpang Dari Luar Negeri Tetap 10 Hari

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi. Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.

Tak hanya itu, selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Presiden Joko Widodo juga memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak. Langkah ini untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak.

 Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Panjaitan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Panjaitan

Luhut mengklaim, Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi COVID-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.

Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang. Perbaikan penanganan Pandemi COVID-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa Bali.

"Berdasarkan assessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja," tulisnya dalam keteranganya. (Knu)

Baca Juga:

Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia saat Nataru

Baca Artikel Asli