Pelaku Penembakan Laskar FPI Ternyata Tewas Sejak Januari Lalu
Jumat, 26 Maret 2021 -
MerahPutih.com - Salah satu polisi yang diduga menembak anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam kasus Tol Jakarta-Cikampek Km 50 meninggal dunia karena kecelakaan tunggal.
Polisi berinisial EPZ itu meninggal setelah mengalami kecelakaan menggunakan sepeda motor pada 3 Januari 2021.
"Yakni sekitar pukul 23.45 WIB," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (26/3).
Baca Juga:
Bareskrim Polri Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penembakan Laskar FPI
Lokasi kecelakaan tunggal tersebut di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangsel.
"Kemudian, pada tanggal 4 Januari 2021, sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," lanjutnya.
Berdasarkan akta kematian yang ditunjukkan Rusdi, polisi yang meninggal itu bernama Elwira Priyadi Zendrato. Dia meninggal 1 hari setelah mengalami kecelakaan tunggal.
Rusdi memastikan proses penyidikan masih berjalan.

Menurutnya, Bareskrim bakal menyelesaikan kasus dugaan unlawful killing terhadap 4 anggota laskar FPI itu secara profesional.
Sebelumnya, satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam kasus unlawful killing terhadap empat anggota Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek meninggal dunia karena kecelakaan.
Penanganan kasus unlawful killing dilakukan usai Komnas HAM memberikan rekomendasi yang hasil dari investigasi.
Baca Juga:
Dalam insiden itu, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil.
Sementara, dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak pecah sebelumnya.
Polisi diduga menembak mati Laskar FPI yang tersisa lantaran diklaim melawan petugas. Atas hal itu, tiga anggota dari Polda Metro Jaya berstatus sebagai terlapor. (Knu)
Baca Juga:
Besok Bareskrim Periksa Tujuh Saksi Terkait Dugaan 'Unlawful Killing' Laskar FPI