Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pejabat LP Cibinong Dicopot, Praktisi Hukum: ini Baru Permulaan

Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026

MERAHPUTIH.COM — PENONAKTIFAN lima pejabat Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dinilai belum cukup untuk menjawab persoalan dugaan fasilitas mewah di dalam LP. Praktisi hukum Naek Pangaribuan mengatakan langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan sejumlah pejabat harus diikuti investigasi yang mampu mengungkap bagaimana fasilitas tersebut dapat tersedia dan berlangsung di dalam LP.


“Lima pejabat dinonaktifkan bukan berarti selesai. Langkah ini patut diapresiasi, tapi ini baru permulaan,” kata Naek dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/9).

Lima pejabat yang dinonaktifkan yakni Kepala LP Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) I Gusti Bagus Widya Putra, Kasi Binadik Yhosep Jhon Ferry, Kasi Kamtib Adi Nugroho, dan Kepala Urusan Umum Deni Sugiarto.


Menurut Naek, persoalan fasilitas mewah di LP Cibinong tidak semestinya berhenti pada pemeriksaan terhadap pejabat yang saat ini dinonaktifkan. Ia menilai investigasi perlu menjawab apakah persoalan tersebut terjadi karena kelalaian individu, adanya pembiaran dalam struktur organisasi, atau kelemahan sistem pengawasan.


“Apakah ini kelalaian individu, pembiaran terstruktur, atau kelemahan sistemik yang membiarkan celah terbuka lebar?” ujar Naek.

Baca juga:

Rumah Fasilitas Mewah di Area Lapas Cibinong Ternyata Bukan Dibangun Pemerintah, Akan Dibongkar


Naek juga menyoroti pentingnya pemeriksaan yang tidak hanya berorientasi mencari pihak yang dapat disalahkan. Menurutnya, akar persoalan dalam tata kelola pemasyarakatan juga harus ditemukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. “Investigasi jangan hanya mencari siapa yang bersalah, melainkan mengapa sistem gagal mencegahnya,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan investigasi terkait dengan persoalan di LP Cibinong berjalan dan sanksi tegas dapat diberikan apabila ditemukan pelanggaran. Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Rudi Setiawan juga menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk menemukan fakta sekaligus memperbaiki tata kelola.

Naek mengingatkan status nonaktif terhadap para pejabat tersebut tidak dapat dipandang sebagai bentuk vonis atas kesalahan mereka. Menurutnya, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Penonaktifan bukan vonis. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Nama baik yang tidak terbukti bersalah wajib dipulihkan,” kata Naek.

Oleh karena itu, ia menilai hasil investigasi perlu disampaikan secara transparan kepada publik agar persoalan fasilitas di LP Cibinong tidak berhenti sebatas penonaktifan pejabat.

“Pihak yang salah ditindak, yang lalai dievaluasi, sistem yang lemah diperbaiki,” ujar Naek yang juga wartawan senior ini.(knu)

Baca juga:

Momen Anggota DPR Cecar Kalapas Cibinong soal AC dan Sofa yang Mendadak Lenyap



Baca Artikel Asli