Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pedangdut Iis Sugianto Terseret Kasus Cuci Uang Konglomerat Bos MRA

Wisnu Cipto - Selasa, 13 Agustus 2019

MerahPutih.com - Pedangdut Istiningdiah Sugianto alias Iis Sugianto rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Iis diperiksa sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedardjo.

MRA merupakan perusahaan multisektor yang sejak awal dirancang untuk bisnis yang menyasar masyarakat kelas premium. Perusahaannya itu memiliki beragam jenis usaha, mulai dari media penyiaran, restoran, hingga otomotif.

Baca Juga: Jadi Saksi Emirsyah Satar, Bos MRA Diperiksa KPK dalam Kasus Suap Garuda

Usai menjalani pemeriksaan, Iis yang kini merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku ditanya pertanyaan yang sama seperti pada pemeriksaan sebelumnya.

"Itu aja hanya merefresh saya saja karena kan mau sidang. Sidang pak Emirsyah Satar itu," kata Iis di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/10).

Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar (Foto: aviatren)

Rumah Iis Sugianto di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan dibeli mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar pada medio 2000-an. Emirsyah sendiri sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan kasus TPPU.

Baca Juga: KPK Periksa Istri Bos MRA dan Eks Pejabat Garuda Terkait Suap Emirsyah Satar

Iis sempat diperiksa oleh lembaga antirasuah beberapa waktu lalu. Saat itu Caleg DPR RI Dapil DKI Jakarta III ini mengaku sudah menjelaskan urusan jual beli rumah tersebut kepada penyidik KPK.

Selain Iis, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak swasta bidang keuangan Rockpool Ventures bernama Hadi Rusli, pihak swasta bernama Dwiningsih Haryanti Putri, serta Notaris dan PPAT Marcivia Rahmani. Mereka akan diperiksa untuk tersangka Soetikno Soedardjo.

bos MRA
Bos MRA Soetikno Soedarjo (Foto: screenshot youtube.com)

Dalam kasus ini KPK kembali menetapkan Soetikno sebagai tersangka kasus TPPU. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan mesin pesawat di perusahaan penerbangan plat merah Garuda Indonesia.

Emirsyah diduga memberi uang Rp5,79 miliar untuk pembayaran rumah yang beralamat di Pondok Indah, US$ 680 ribu dan EUR1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah satar di Singapura, dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan Apartemen milik ESA di Singapura.

Baca Juga: Usut Suap Garuda, KPK Telisik Peran Bos PT MRA Soetikno Soedarjo

Emirsyah dan Soetikno diduga melanggar pasal 3 atau pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Pon)

Baca Artikel Asli