Merahputih.com - Polda Metro Jaya menangkap enam orang pelaku penculikan SS, seorang pebisnis di Cipayung, Jakarta Timur. Motif penculikan dilatarbelakangi masalah utang piutang Rp 7 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, korban diculik para pelaku pada Jumat (25/12) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Raya Setu, Cipayung, Jakarta Timur. Korban saat itu hendak pulang kantor bersama rekan-rekannya.
Baca Juga
PN Jaksel Cabut SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab dengan Firza Husein
"Korban diculik saat korban bersama teman-temannya saat meninggalkan kantor pukul malam 03.30 pagi, kemudian ada 6 orang menghalangi kendaraan korban dan melakukan penculikan terhadap korban," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/12).
Teman korban lalu melaporkan penculikan ini. Tim Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menindaklanjuti adanya laporan penculikan tersebut.
Polisi kemudian berhasil menangkap enam. pelaku beserta korban di Rest Area KM 34 Tol Jagorawi arah Bogor. Dari keenam pelaku, salah satunya seorang perempuan.
"Tersangka adalah IS, EM, NTS, SPL, MM, dan seorang wanita berinisial IF. Jadi 6 Ini yang melakukan penculikan kepada korban," ujar Yusri.
Kasus bermula ketika korban memiliki utang Rp 7 miliar ke pelaku utama inisial AR (DPO). Namun, menurut korban, sisa utang kepada AR tinggal Rp 2 miliar.
Baca Juga
Korban ini dituduh memiliki hutang sekitar Rp 7 miliar lebih. Setelah diperiksa korban pernah membayar Rp 5 miliar. "Tetapi ada niat jahat para pelaku ini coba menghilangkan bukti pembayaran yang sudah dilakukan Rp 5 miliar. Dia menagih Rp 7 miliar lebih," jelasnya.
Polisi masih memburu AR selaku pemberi utang kepada korban. Keenam pelaku disangkakan pasal berlapis. "Kita persangkakan di pasal 328 dengan pasal berlapis ancamannya 8 tahun penjara, pasal 333, 365, 170, serta 335 karena sempat ada kekerasan pada saat dia penculikan terhadap korban," kata Yusri. (Knu)