Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

PBNU Serukan Perlawanan UU Ciptaker Lewat Jalur Konstitusi

Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Oktober 2020

Merahputih.com - Dalam menyikapi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dinilai bermasalah dan telah disahkan pada Senin (5/10) pekan lalu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Marsudi Syuhud mengajak kepada seluruh warga bangsa dan Nahdliyin (warga NU) untuk menyalurkan aspirasi kritis dengan berjuang di jalur konstitusi. Ia juga meminta Nahdlyin menghindari tindakan inkonstitusional.

“Saya mengajak agar mari kita salurkan aspirasi kritis kita dengan tetap berjuang melalui jalur konstitusi. Kita bawa ke Mahkamah Konstitusi dengan cara-cara yang mulia, yang bermartabat, dan akhlak yang mulia,” kata Marsudi dalam keteranganya, Senin (12/10).

Baca Juga

Kritik Perlakuan Aparat, Dewan Pers: Wartawan Harusnya Dilindungi, Bukan Diintimidasi

Ia menegaskan agar warga NU jangan sampai terpancing pada ajakan berbagai pihak untuk melakukan tindakan inkonstitusional.

Selain itu,arsudi juga mengajak Nahdliyin agar senantiasa menjaga ketertiban, ketenteraman, dan kedamaian.

“Jangan sampai kita terpancing pada pihak-pihak yang mengajak kita untuk melakukan hal-hal yang inkonstitusional. Jaga ketertiban, hindari perpecahan, serta konsisten menjaga kesepakatan bersama dalam berbangsa dan bernegara,” tegas Pengasuh Pesantren Ekonomi Darul Uchwah Jakarta ini.

“Mudah-mudahan kita tetap dilindungi Allah dan diberi kesehatan atas pandemi COVID-19 ini,” tambahnya.

Ia juga menerangkan bahwa PBNU telah menyampaikan pernyataan sikap pada Jumat (9/10) lalu.

Polisi berjaga saat demo menolak UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (9/10), (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
Polisi berjaga saat demo menolak UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (9/10), (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Di poin kedelapan, PBNU menyatakan akan terus mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke MK.

“Harapannya (dengan uji materi) dapat menemukan jalan untuk rekonsiliasi dan keseimbangan antara kemaslahatan yang masih kontradiktif,” katanya.

Dalam poin kedelapan pernyataan sikap PBNU dinyatakan bahwa NU akan membersamai pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Bagi PBNU, upaya hukum merupakan jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan disbanding mobilisasi massa. Terlebih, dalam suasana pandemi dan ikhtiar bersama untuk memotong rantai penularan COVID-19.

Baca Juga

Ribka Tjiptaning Kaget dan Geram Masih Ada Penangkapan Wartawan

Nahdlatul Ulama mendesak pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Dalam suasana pandemi dan ikhtiar bersama untuk memotong rantai penularan, upaya hukum adalah jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan dibanding mobilisasi massa," tutup dia. (Knu)

Baca Artikel Asli