PBNU Klaim Surat Pemecatan Gus Yahya dari Ketum Ilegal, tak Ada Tanda Tangan Pengurus Pusat
Rabu, 26 November 2025 -
MERAHPUTIH.COM — PEMECATAN Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menuai polemik. Waketum PBNU Amin Said menegaskan surat yang beredar dengan menggunakan kop surat PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 bukan merupakan dokumen resmi organisasi. Menurut Amin Said, PBNU telah menyampaikan penjelasan resmi melalui surat bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 tertanggal 26 November 2025 M/05 Jumadil Akhir 1447 H.
Dalam penjelasan tersebut ditegaskan bahwa dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi, khususnya terkait keabsahan surat resmi PBNU. Surat resmi PBNU harus ditandatangani empat unsur, yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, serta Sekretaris Jenderal.
“Dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan tersebut,” ujar Amin Said dalam keteranganya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/11).
Dia menjelaskan sistem persuratan PBNU kini telah dilengkapi mekanisme keamanan berlapis, termasuk stempel digital Peruri dengan QR Code di bagian kiri bawah surat. Hal itu termasuk adanya footer resmi yang menyatakan bahwa dokumen ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera. "Dokumen yang beredar diketahui tidak memenuhi standar tersebut," kata dia.
Baca juga:
Katib PBNU Teken Surat Gus Yahya Bukan Lagi Ketum, Sifatnya Masih Edaran Internal
Selain itu, surat yang beredar juga memuat watermark 'DRAFT'. Hal itu menandakan dokumen tersebut bukan surat final dan karenanya tidak memiliki kekuatan administrasi. Pemindaian QR Code pada surat tersebut juga menunjukkan status 'TTD Belum Sah' sehingga tidak dapat diakui sebagai dokumen resmi PBNU.
Lebih jauh, saat nomor surat itu diverifikasi melalui laman resmi verifikasi.nu.id/surat, sistem memberikan keterangan 'nomor dokumen tidak terdaftar'. Hal itu mempertegas bahwa surat tersebut tidak valid dan tidak terdapat dalam basis data resmi PBNU.
Amin Said mengimbau seluruh jajaran pengurus serta warga Nahdlatul Ulama di semua tingkatan untuk tetap tenang dan selalu memeriksa keaslian dokumen yang mengatasnamakan PBNU melalui saluran resmi.PBNU meminta seluruh pihak melakukan verifikasi keaslian surat melalui situs verifikasi-surat.nu.id atau menggunakan Peruri Code Scanner.
“Keabsahan dokumen PBNU ditentukan prosedur administrasi resmi, bukan oleh beredarnya informasi,” tegasnya.(knu)
Baca juga:
Tegaskan Surat Syuriyah PBNU Tidak Sah, Gus Yahya Tolak Mundur dari Kursi Ketum