PBNU: Harus Ada UU Larang Pernikahan Sesama Jenis

Senin, 12 Oktober 2015 - Eddy Flo

MerahPutih Peristiwa - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengutuk pernikahan sesama jenis yang berlangsung pada Sabtu (10/10) di Desa Clutang, Musuk, Boyolali, Jawa Tengah. Sebab, hal itu jelas melanggar agama.

"Agama manapun, Katolik, Yahudi semua melarang," tegas Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj, ketika dihubungi Merahputih.com, di Jakarta, Senin (12/10).

Menurut Said, PBNU telah mendesak pemerintah untuk melarang perbuatan tersebut. Bahkan, pihaknya mengusulkan adanya undang-undang.

"Ya undang-undang yang melarang, sehingga bisa ditindak," katanya.

Said menambahkan, terkait sanksi apa yang diberikan apabila hal itu dilakukan, ia menyerahkan kepada pemerintah. "Soal hukum terserah kebijakan pemerintah," tandasnya.

Menurut perangkat Desa Clutang, Suryati, pasangan itu tidak pernah meminta izin terkait pernikahan tersebut.

Dia mengaku tidak mungkin memberi izin atas pernikahan tersebut karena melanggar aturan pernikahan dan dilarang agama.

"Tidak mungkin diberi izin, kan nantinya melegalkan pernikahan sesama jenis," kata Suryati, beberapa waktu lalu.(mad)

Baca Juga:

  1. Rhoma Irama Kutuk Pernikahan Sesama Jenis
  2. Dukung Pernikahan Sesama Jenis Sherina Dibully Netizen
  3. Komentar Bahagia Anggun C Sasmi Soal Pernikahan Sesama Jenis
  4. Komentar Deddy Corbuzier Soal Pernikahan Sesama Jenis
  5. Seluruh Negara Bagian Amerika Serikat Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan