Patuhi Putusan MA, Kemenhut Batalkan PPKH Izin Tambang di Pulau Wawonii
Selasa, 17 Juni 2025 -
MerahPutih.com - Akhirnya, Kementerian Perhutanan (Kemenhut) resmi membatalkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Pencabutan PPKH di Pulau Wawonii tersebut bukan karena izin bidangnya dicabut, namun karena ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan masyarakat untuk pencabutan SK PPKH tersebut,” kata Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Ade Triaji Kusumah dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (17/6).
Ade menjelaskan, proses perizinan tambang dalam kawasan hutan merupakan proses hilir, yang hanya dapat dilakukan setelah pemegang izin memenuhi berbagai persyaratan awal dari lembaga teknis terkait.
Baca juga:
Adapun persetujuan penggunaan kawasan hutan hanya diberikan setelah adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM atau pemerintah daerah melalui Dinas ESDM.
IUP baru bisa diperoleh jika mendapat rekomendasi dari kepala daerah (gubernur atau bupati/wali kota), serta tersedianya izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup atau dinas lingkungan hidup daerah.
“Jika seluruh syarat tersebut terpenuhi, barulah Kementerian Kehutanan memberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan,” imbuh Ade.
Baca juga:
Raja Juli Dikritik Jadikan Kemenhut Sebagai 'Kementerian Solidaritas Hutan Indonesia'
“Namun, karena izin utama dari sektor pertambangan telah dicabut, maka secara otomatis persetujuan penggunaan kawasan hutan juga dihentikan, sesuai dengan prinsip legalitas yang berlaku,” tandas pejabat Kemenhut itu, dikutip Antara. (*)