Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pastikan Gaji ASN Tak Dipotong, Anies: Jangan Ditakutin Lagi

Zulfikar Sy - Kamis, 08 Juli 2021

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah membahas alokasi anggaran dalam APBD DKI untuk penanganan COVID-19 di masa darurat virus corona.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan gaji aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI tak akan dipotong lagi untuk alokasi anggaran wabah COVID-19.

"Enggak, enggak (dipotong). Alhamdulillah sejauh ini aman," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (8/7).

Baca Juga:

Anak Buah Anies Beberkan 3 Pelanggaran PT Equity Life Indonesia saat PPKM Darurat

Pada tahun 2020 lalu, Pemerintah DKI telah memangkas gaji PNS sebesar 50 persen. Hal itu akibat kontraksi ekonomi adanya virus corona yang mempengaruhi APBD.

"Jangan takutin ASN lagi," ucap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Namun demikian, Anies mengungkapkan, pihaknya belum mau membocorkan perihal anggaran dari mana dan dinas mana yang akan dipangkas untuk dipindahkan dalam anggaran COVID-19.

Hari ini, Pemprov DKI bersama dengan pemerintah pusat akan membahas ihwal penanggulangan corona. Yang dipastikan menyinggung soal anggaran COVID-19 di masa PPKM Darurat.

"Sudah saya sampaikan nanti kami berikan datanya saja supaya tidak berspekulasi," terangnya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan sidak ke kantor PT Equity Life Indonesia, Selasa (6/7). Foto: Dok. Instagram @aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan sidak ke kantor PT Equity Life Indonesia, Selasa (6/7). Foto: Dok. Instagram @aniesbaswedan

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria memastikan, program-program lain yang sudah disusun jajaran pemprov tetap berjalan. Sebab kebijakan tersebut sudah dicanangkan dan bahas sejak lama.

"Sekalipun di masa pandemi, program dan agenda pembangunan tetap berjalan, program dan agenda, hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif tetap berjalan," ucap Riza.

Baca Juga:

Anies Pastikan Stok Tabung Oksigen di Jakarta untuk Rumah Sakit Aman

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Salah satu instruksi dalam Inmendagri tersebut, Tito meminta pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan PPKM Darurat lewat APBD masing-masing.

"Dalam pelaksanaan PPKM Darurat akibat pandemi COVID-19, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD," tulis Tito dikutip dari Inmendagri. (Asp)

Baca Juga:

Anies: Pekerja Pasti Ikuti Aturan Perusahaan

Baca Artikel Asli