Pasca-Menang Gugatan PKPU, Notasi Khusus 'M' Antam di BEI Dicabut

Jumat, 16 Februari 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut notasi khusus "M" pada saham PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam setelah perseroan memenangkan pencabutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Pencabutan PKPU Antam sesuai putusan atas perkara Nomor 387/Pdt.Sus- PKPU/2023/PN:Niaga.Jkt.Pst. tanggal 6 Februari 2024 oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yang diajukan Budi Said sebagai termohon.

Baca Juga:

Crazy Rich Surabaya Budi Said Menang Gugatan 1,1 Ton Emas terhadap PT Antam

“Dengan putusan tersebut, maka notasi khusus "M" pada saham ANTM telah dicabut oleh BEI,” ujar Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie, di Jakarta, Jumat (16/2).

Berdasarkan Surat Edaran BEI No. SE-00006/BEI/05-2023 tanggal 5 Juni 2023 dilansir dari Antara, menyebutkan pemberian notasi khusus bukan merupakan suatu bentuk hukuman atau ketetapan. Namun demikian, menerangkan status suatu Perusahaan Tercatat berdasarkan kondisi aktualnya, atas hal-hal yang informasinya bersifat publik.

"Dengan penetapan oleh Pengadilan Niaga, maka notasi khusus pada saham ANTM sudah dicabut oleh BEI, mengingat saat ini sudah tidak ada pihak yang mengajukan PKPU terhadap perusahaan,” ujar Syarif.

Baca Juga:

PT Antam Gandeng Orori Jual Emas Online, Target Setahun 80 Ribu Transaksi

Sebelumnya, Antam digugat PKPU oleh pengusaha asal Surabaya Budi Said terkait kasus transaksi jual beli emas Antam sebanyak 1,1 ton. Namun, Antam berhasil memenangkan gugatan pada 6 Februari 2024 berdasarkan putusan PKPU Nomor 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Antam lalu mengajukan surat kepada BEI untuk menghapus special notation yang tersemat pada saham ANTM, sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Surat Edaran BEI nomor SE-00023/BEI/12-2021 tanggal 30 Desember 2021. (*)

BAca Juga:

Kejagung Tahan 'Crazy Rich' Budi Said Tersangka Permufakatan Jahat Jual-Beli Emas

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan