Pariwisata Yogyakarta Menggeliat, Jumlah Penumpang Bandara YIA Meningkat
Selasa, 26 Oktober 2021 -
MerahPutih.com - Jumlah penumpang di Bandara Internasional Yogyakarta (BIY), Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meningkat usai turunnya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali.
Pelaksana Tugas General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Yogyakarta, Agus Pandu Purnama mengatakan, jumlah penumpang merangkak naik 21,43 persen pada akhir pekan kemarin.
Baca Juga
Yogyakarta Catat Rekor Terendah Kasus COVID-19 Sejak Awal 2021
Ia menjelaskan jumlah penumpang pada Sabtu (23/10) sebanyak 2.609 orang. Sementara Minggu (24/10), pergerakan penumpang dan penerbangan sebanyak 5.168 pax dengan rincian keberangkatan 3.168 pax dan kedatangan 2.573 pax,
"Pergerakan penumpang pada Minggu (24/10) naik 21,43 persen dibandingkan hari Sabtu (23/10). Kami berharap kondisi pergerakan penumpang di Bandara Internasional Yogyakarta semakin positif," kata Agus Pandu melalui keterangan pers di Yogyakarta, Senin (25/10)
Selama PPKM, jam operational bandara dimulai pada mulai 09.00 WIB. Namun, penumpang mulai bisa memasuki area pemeriksaan PeduliLindungi mulai 05.30 WIB.
"Kami imbau penumpang harus sudah datang dua jam sebelum keberangkatan," katanya.
Ia juga mengimbau penumpang untuk mempersiapkan persyaratan penerbangan jauh-jauh hari sebelum tiba di Bandara.

Persyaratan untuk penerbangan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
Dalam SE terbaru Kemenhub ini, penumpang pesawat dari dan ke wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dengan minimal dosis pertama beserta hasil tes negatif COVID-19 dengan metode PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, untuk perjalanan pesawat di luar wilayah Jawa-Bali dengan kategori daerah PPKM level 1 dan 2 diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen yang diambil 2x24 jam untuk PCR dan 1x24 jam untuk rapid test antigen.
Selain itu, untuk penumpang dengan usia di bawah 12 tahun wajib menunjukan kartu vaksin dan harus memenuhi persyaratan tes COVID-19 yang berlaku pada masing-masing wilayah.
"Kami menyiapkan test PCR di lokasi. Biayanya Rp 495 ribu. Ke depan kami akan lebih mensosialisasikan ini, supaya penumpang lebih siap dengan membawa persyaratan yang ditentukan dalam penerbangan," katanya.
Ia mengatakan data penumpang yang melakukan refund penerbangan karena dokumen kesehatan tidak layak terbang karena tidak melakukan tes PCR untuk maskapai Lion Air sebanyak 28 pax, Sriwijaya nol, Citilink tujuh pax, Garuda tiga pax, dan Batik Air nol. (Patricia Vicka/Yogyakarta)
Baca Juga