MerahPutih.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, resmi mendaftarkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) demi membatalkan putusan tingkat banding atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Upaya perlawan hukum hingga ke MA itu diambil Nadiem setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis banding hukuman 9 tahun penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 548,76 miliar.
Baca juga:
KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus
Lima Dasar Memori Kasasi Nadiem Makarim
Kepada media Senin (19/10), Advokat Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, mengonfirmasi pendaftaran memori kasasi ke MA telah resmi dilayangkan melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kami memohon agar Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah, membebaskannya dari tahanan rumah, serta memulihkan hak-haknya,
Ari Yusuf Amir, kuas hukum Nadiem Makarim
Kubu eks pendiri GoJek dan tim pengacaranya itu mengajukan lima poin keberatan utama atas vonis hakim di tingkat banding dalam memori kasasinya.
Mereka menilai hakim salah menerapkan teori syarat (conditio sine qua non), tidak mampu membuktikan adanya kesepakatan (meeting of minds) untuk menguntungkan Google, serta keliru membebankan uang pengganti tanpa pembuktian harta hasil kejahatan.
Dua alasannya lainnya hakim dinilai hanya mengambil alih pertimbangan tingkat pertama tanpa menjawab dalil pokok memori banding, serta mengabaikan aturan dalam UU tentang Perbendaharaan Negara.
Rekam Jejak Kasus Chromebook
Kasus dugaan korupsi pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022 ini sebelumnya diperkirakan merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.
Pengadilan tingkat pertama dan banding menyatakan perbuatan dilakukan Nadiem bersama-sama dengan tersangka lain yang telah divonis terpisah. Yakni, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih buron g.
Atas dasar itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah meringankan pidana Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp 548,76 miliar subsider 6 tahun penjara sebelum akhirnya kubu Nadiem resmi menempuh jalur kasasi ke MA. (*)