Pansus Pelindo II Belum Bekerja Efektif

Rabu, 07 Oktober 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Politik - Berbeda dengan kasus-kasus dugaan korupsi pada umumnya, dugaan korupsi di Pelido II menjadi kasus fenomenal karena DPR membentuk panitia khusus (pansus) yang melibatkan beberapa komisi untuk melakukan investigasi dan audit. Hingga saat ini, Pansus Pelindo II belum bekerja efektif karena masih menunggu fraksi-faksi mendelegasikan anggotanya.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengungkapkan, pembentukan Pansus Pelindo II adalah usulan beberapa anggota Komisi III DPR. Namun, karena saat ini sudah dibentuk Pansus Pelindo II, hal ini berarti sudah diketahui seluruh anggota dewan dari seluruh fraksi.

"Untuk itu secepatnya mohon fraksi-fraksi mengirimkan anggotanya yang menangani Pansus Pelindo II ini, sehingga bisa bekerja cepat dan efektif," ujar Agus Hermanto, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.

Agus membenarkan jika pembentukan Pansus Pelindo II diperlukan kecepatan dan ketepatan sehingga bisa memberikan kejelasan siapa dalang kasus Pelindo II. Persoalan yang menyangkut aset bangsa seperti Pelabuhan Tanjung Priok ini diharapkan tetap dapat dikawal.

"Siapa yang salah, siapa yang benar dan siapa yang menjadikan Pelindo II ini menjadi terhambat, terlambat di dalam pelaksanaannya terutama dwelling time yang ada di sana," ujar Agus.

Agus Hermanto menjelaskan, setelah Pansus Pelindo II disahkan oleh seluruh fraksi, DPR akan mengirimkan anggota-anggotanya sesuai dengan asas proporsional.

"Karena pansus ini pansus besar sehingga jumlah anggotanya sudah ditetapkan di dalam UU MD3, ada 20 orang, ada yang 30 orang dan kemudian dibagi dengan proposional sesuai perolehan jumlah kursi anggotanya yang ada di DPR," ujarnya.

Ditemui di tempat terpisah, Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyebutkan, pansus yang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II akan melibatkan empat komisi lain di DPR. Setiap komisi akan mengusut kasus tersebut sesuai dengan bidang keahlian masing-masing.

Masinton mengatakan, selain Komisi III yang berhubungan dengan penegakan hukum, pansus itu juga akan melibatkan Komisi V yang berkaitan dengan dwelling time atau waktu tunggu pengangkutan peti kemas. Pansus juga melibatkan Komisi VI yang berkaitan dengan badan usaha milik negara (BUMN) dan perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) yang dianggap melanggar undang-undang.

"(Juga melibatkan) Komisi IX yang fokus pada ketenagakerjaan. Komisi XI berkaitan dengan anggaran pendanaan dan keuangan," ujar Masinton Pasaribu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10).

Politisi PDIP tersebut mengatakan, pembentukan Pansus Pelindo II merupakan upaya DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan. Pansus akan mendorong tata kelola BUMN yang benar, profesional, dan tidak merugikan para pekerja maupun negara. (aka)

 

Baca Juga:

  1. Pansus Pelindo II Tunggu Pimpinan DPR Pulang Haji
  2. Pansus Pelindo II Masih Dirapatkan di Bamus DPR
  3. Pansus Pelindo II Harus Ungkap Neraca Transaksi Ekonomi Nasional
  4. Pelindo II Dituding Lakukan Tender Tertutup
  5. Pelindo II Harus Kelola Terminal Kontainer Tanpa Campur Tangan Asing

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan