Panglima TNI Klaim Prosedur Pemanggilan Prajurit Bukan untuk Hambat Pemeriksaan

Selasa, 23 November 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Panglima TNI menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/1221/2021 tentang prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.

Aturan tersebut dikeluarkan Marsekal Hadi Tjahjanto sebelum memasuki masa purnatugas sebagai Panglima TNI. Saat ini, Panglima TNI dijabat Jenderal Andika Perkasa yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (17/11).

Berikut empat aturan pemanggilan dan pemeriksaan prajurit TNI:

1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan

2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan/Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud

3. Keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan

4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.

Baca Juga:

Sowan ke Mabes Polri, Panglima TNI Bahas Sejumlah Hal dengan Kapolri

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan bahwa aturan baru terkait pemanggilan prajurit TNI oleh penegak hukum bukan untuk menghalangi pemeriksaan.

"Bukan berarti kami menutup pemeriksaan ya, sama sekali enggak, sama sekali enggak ya," kata Andika di Mabes Polri, Selasa (23/11).

Menurutnya, proses hukum bagi anggota TNI telah diatur dalam UU 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Pun dengan peradilan umum yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1986.

"Saya harus ikuti peraturan perundangan, harus. Jadi mekanisme soal pemanggilan segala macam itu soal teknis saja," ujar Andika yang memakai seragam dinas TNI ini.

Baca Juga:

Tidak Ada Hubungan Dengan Institusi, TNI AD Harap Kasus Ibu Arteria Berujung Damai

Mabes Polri memberikan respons terkait aturan pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik Polri akan mengedepakankan asas persamaan di hadapan hukum dalam bertugas dan bertindak.

"Prinsipnya penyidik harus tunduk pada regulasi yang mengatur prosedur penegakan hukum dan menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara. Yang berlaku asas equality before the law," kata Dedi.

Meski adanya penerbitan telegram tersebut, ia mengaku tak akan mengganggu kinerja Korps Bhayangkara.

Pihaknya pun juga akan menyesuaikan diri dengan aturan internal TNI yang terbaru.

"Ya, sesuai prosedur yang ada dan terbaru," ujarnya. (Knu)

Baca Juga:

Datangi Mabes TNI AL, Panglima TNI Minta Penjelasan Soal Tugas-Tugas KSAL

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan