MerahPutih.com - Banyak yang bertanya-tanya bagaimana penderita penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, atau gangguan jantung, tetap dapat menjalankan ibadah puasa padahal wajib minum obat secara teratur setiap harinya.
Ternyata, kewajiban minum obat itu sama sekali tidak mengganggu mereka untuk berpuasa di bulan ramadan ini. Apalagi, bagi penderita penyakit kronis yang diizinkan dokter untuk tetap menjalankan puasa, jadwal konsumsi obat dapat disesuaikan dengan waktu berbuka hingga sahur.
Baca juga:
50+ Ucapan Selamat Berbuka Puasa yang Menarik dan Menyentuh Hati
Bahkan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah mengeluarkan panduan resmi bagi masyarakat yang harus mengonsumsi obat selama menjalankan ibadah puasa. Dikutip dari Antara, Rabu (5/3), berikut Berikut tata cara penggunaan obat yang disarankan berdasarkan dosisnya:
Panduan penggunaan obat saat puasa dari Kementerian Kesehatan RI:
1. Obat 1 kali sehari
Obat yang hanya perlu diminum sekali sehari dapat dikonsumsi saat sahur atau saat berbuka puasa, sesuai dengan anjuran dokter.
2. Obat 2 kali sehari
Penggunaan obat dua kali sehari tetap bisa dilakukan saat berpuasa. Jadwal minum obat dapat disesuaikan saat sahur dan berbuka puasa, tanpa mengubah dosis yang telah ditentukan sebelumnya.
Baca juga:
Jangan Takut, Rutin Minum Obat Hipertensi Tidak Rusak Ginjal
3. Obat 3 kali sehari
Pada hari biasa, obat yang diminum tiga kali sehari umumnya diberikan dengan jeda delapan jam. Namun, saat berpuasa, waktu konsumsi obat perlu diatur ulang karena terbatas hanya pada malam hari.
Disarankan untuk berkonsultasi dengan dokter guna mengetahui alternatif obat yang hanya perlu diminum satu atau dua kali sehari, atau memilih obat dengan pelepasan zat aktif secara perlahan. Jika tetap harus diminum tiga kali sehari, jadwal yang disarankan adalah saat sahur, berbuka, dan sebelum tidur sekitar pukul 22.00–23.00 malam.
4. Obat 4 kali sehari
Obat yang harus diminum empat kali sehari biasanya memiliki jeda enam jam. Selama berpuasa, jeda ini bisa disesuaikan menjadi setiap empat jam, yaitu saat sahur (pukul 04.00), saat berbuka puasa (pukul 18.00), malam hari (pukul 22.00), dan dini hari (pukul 01.00).
Baca juga:
Dokter Sarankan Makanan Manis Alami untuk Jaga Gula Darah Anak Diabetes Saat Puasa
5. Obat sebelum dan sesudah makan
Obat yang diminum sebelum makan sebaiknya dikonsumsi 30 menit sebelum sahur atau berbuka puasa. Untuk obat yang diminum setelah makan bisa dikonsumsi 10–15 menit setelah sahur atau berbuka.
Jika ada obat yang harus diminum tengah malam setelah makan, pasien disarankan mengisi perut terlebih dahulu dengan camilan ringan seperti roti sebelum minum obat. (*)