Paket Kebijakan VI Atur Kawasan Ekonomi Khusus

Kamis, 05 November 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih Bisnis - Pemerintah ingin menggerakkan ekonomi di wilayah pinggiran atau pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Salah satu poin dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VI adalah mengenai delapan wilayah yang ditetapkan menjadi KEK dengan tujuan mengoptimalkan sumber daya yang ada di wilayah tersebut dan sekitarnya. 

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah melihat pengembangan KEK belum memenuhi harapan seperti yang diharapkan dalam UUD Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, yaitu menciptakan kawasan-kawasan yang menarik sebagai tujuan investasi (foreign direct investment) dan sebagai penggerak perekonomian di wilayah-wilayah yang selama ini belum berkembang.

"Saat ini terdapat delapan KEK yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah, yaitu Tanjung Lesung (Banten), Sei Mengkei (Sumatera Utara), Palu (Sulawesi Tengah), Bitung (Sulawesi Utara), Mandalika (NTB), Morotai (Maluku Utara), Tanjung Api-Api (Sumatera Selatan), dan Maloi Batuta Tran Kalimantan/MBTK (Kalimantan Timur). PP-nya sudah diparaf dan dikirimkan ke tempat Pak Pram (Menseskab Pramono Anung)," ujar Darmin saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (5/11).

Darmin menambahkan dari delapan KEK sudah ditetapkan, baru dua KEK yang mengoperasikannya sudah dicanangkan Presiden Jokowi pada awal 2015. Selebihnya masih dalam tahap pembangunan.

"Kebijakan deregulasi yang dikeluarkan diharapkan bisa memberikan kepastian, sekaligus memberi daya tarik bagi penanam modal, serta memberikan kesempatan kerja dan memberikan penghasilan bagi para pekerja di wilayah masing-masing," tuturnya.

Menurut Darmin, pemberian insentif ini diharapkan mampu mendorong pengembangan dan pendalaman klaster industri berbasi sumber daya lokal yang dimiliki masing-masing KEK. Selain itu, PP ini juga akan mendorong keterpaduan upaya menciptakan iklim investasi yang baik antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

"Untuk itu, pelaksanaan PP ini akan efektif apabila Pemda setempat berkomitmen untuk memberikan fasilitas yang diperlukan. Materi yang diatur dalam PP ini akan mencangkup bentuk dan besaran insentif fiskal, serta berbagai fasilitas dan kemudahan di bidang ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan, dan kemudahan perizinan," kata Darmin. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Paket Ekonomi VI Berisi Tiga Kebijakan
  2. Terkait Paket Ekonomi VI, Darmin Nasution: Ada Satu yang Nendang
  3. Besok Sore, Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VI Diumumkan
  4. Dua Bulan Keluarkan 6 Paket Ekonomi, Pemerintah Bantah Keblinger
  5. 3 Sektor Usaha Paket Kebijakan Ekonomi Tahap VI

 

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan