Pahami Peraturan Sebelum Kostumisasi Sepeda Motor

Jumat, 10 November 2023 - Yudi Anugrah Nugroho

KAMU punya keinginan memodifikasi sepeda motor? Sebaiknya perhatikan kebijakan kostumisasi kendaraan bermotor nan baru berlaku mulai 20 September 2023 lalu. Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meresmikan kebijakan kustomisasi kendaraan bermotor, sehingga motor, mobil penumpang, dan mobil barang sudah dimodifikasi legal bisa beroperasi di jalan raya.

Namun, ada beberapa batasan modifikasi agar kendaraan dapat digunakan untuk dikendarai harian Ketentuan harus dipatuhi modifikator, salah satunya lulus uji tipe kustomisasi kendaraan dari Direktur Jenderal Kemenhhub.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, nan diundangkan 20 September 2023 Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Asep N Mulyana.

Baca juga:

Waktunya Test Ride Kendaraan Terbaru di IMOS+ 2023

Wakil Ketua Umum Mobilitas Ikatan Motor Indonesia (IMI) Rifat Sungkar mengaku siap melakukan sosialisasi tentang Permenhub 45/2023. Rifat mengatakan kalau di Indonesia sejak dahulu kala tidak ada peraturan mengatur terkait modifikasi.

"Pada dasarnya, jika kita berbicara tentang modifikasi berat seperti membuat kendaraan dari nol, kita harus memiliki donor kendaraannya dahulu, tentunya dengan surat-surat bawaannya. Karena yang berhak untuk memiliki terbitan surat untuk kendaraan hanya Agen Pemegang Merek (APM)," jelasnya dikutip dari Kabaroto.

Keamanan jadi aspek paling penting bagi pengendara sepeda motor. (Foto: Unsplash/Gijs Coolen)

Rifat melanjutkan nantinya modifikasi akan dibagi menurut beberapa kategori, dan tiap kategori, masing-masing punya poin menentukan sejauh mana tingkat modifikasinya. "Kategori berat, sedang dan ringan. Misalnya, kategori sedang, penambahan dimensi panjang kendaraan tersebut mencapai 10cm ke depan atau ke belakang, nanti akan ditentukan pastinya," tutupnya.

Sesuai dengan Pasal 4, modifikasi sepeda motor bisa mendapatkan ijin untuk diubah adalah rangka landasan, motor penggerak, sistem transmisi, suspensi, rem, jarak sumbu, lebar jejak, berat kendaraan, dan sumbu roda.
Menurut Pasal 3 ayat 2, sepeda motor boleh dimodifikasi menjadi kendaraan khusus dirancang dalam bentuk desain lain sesuai kebutuhan khusus untuk memudahkan penyandang disabilitas.

Baca juga:

Fitur Menarik Suzuki New XL7 Hybrid untuk Temani Liburan

Kustomisasi kendaraan bermotor untuk jenis sepeda motor, paling sedikit tiga kombinasi perubahan spesifikasi utama. Selain soal kelayakan, pengaturan tentang kostumisasi sepeda motor akan membuat harga motor kostum bisa lebih stabil.

Harga motor custom seringkali tidak mengikuti harga pasaran motor pada umumnya. Walaupun merk motor dan tahun produksinya sama namun karena kostumisasi pada motor tersebut membuat harganya bisa berbeda sangat jauh.

Proses kustomisasi tidak hanya sekedar mengganti bagian-bagian motor namun juga mencakup aspek estetika, performa dan fungsionalitas. Berikut adalah beberapa bagian pada motor yang seringkali menjadi fokus utama dalam proses kustomisasi dan berpotensi meningkatkan harga motor custom. (*)

Baca Juga:

Resmi Dibuka, Motor Listrik Banjiri Pameran IMOS 2022

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan