Pada Jumat Keramat, KPK Periksa Budi Gunawan
Kamis, 29 Januari 2015 -
MerahPutih Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan memanggil Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karyawan Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian pada Jumat (30/1).
"KPK berharap yang bersangkutan bisa hadir memenuhi panggilan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK saat dihubungi wartawan, Kamis (29/1).
KPK juga berdalih sebelum memanggil Budi Gunawan pihaknya juga sudah memanggil dan memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Beberapa saksi yang sudah dipanggil lembaga anti rasuah adalah Irjen Pol Syahtria Sitepu yang merupakan mantan Widyaiswara Utama (Guru Utama) di Sekolah Staf dan Pimpinan Polri, kemudian politisi Partai Hanura Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati (Nuning Kertopati) yang juga bekas anggota Komisi I DPR RI periode 2009-2014.
Saat ditanya apakah KPK akan langsung menahan Budi Gunawan usai pemeriksaan, Priharsa mengaku belum mengetahui hal tersebut. Hanya saja penyidik KPK telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap jenderal bintang tiga tersebut sejak pekan ini.
“Hadir atau tidaknya, kita tunggu besok,” tandasnya.
Pada kasus tersebut, KPK menduga Budi Gunawan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 atau Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (bhd)