Pabrik Narkoba di Bogor Pasang Peredam Suara hingga Kamuflase Jadi Bengkel

Selasa, 21 Mei 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com- Ditresnarkoba Polda Metro Jaya baru saja membongkar pabrik narkoba yang berlokasi di Kampung Legok Rati Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Bogor, Jawa Barat. Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengungkapkan lokasi pembuatan narkotika dan obat-obatan keras telah disamarkan atau dikamuflase oleh pelaku.

Menurut Hengki, para pelaku membuat seolah-olah pabrik tersebut adalah bengkel.

"Hasil pemeriksaan kami kepada ketua RT, ketika mesin-mesin (pembuatan PCC dan Obat keras) ini masuk itu akan mendirikan sebuah bengkel," ungkap Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (21/5).

Menurut Hengki, para pelaku juga mempersiapkan matang operasional pabrik tersebut agar tak menimbulkan kecurigaan warga setempat.

“Di kamarnya pun dipasang kedap suara sehingga ketika mesin ini bekerja tidak terdengar dari tetangga yang ada di sekitar TKP," jelas Hengki.

Baca juga:

Penggerebekan Pabrik Narkoba Rumahan Bogor Diklaim Selamatkan 830 Ribu Jiwa

Polisi menyebut pabrik narkoba tersebut sudah berjalan selama beberapa bulan.

"Kegiatan tersebut berdasarkan penjelasan sudah berlangsung kurang lebih enam bulan. Tapi masih melakukan pendalaman, kemungkinan ini sudah lama," jelas Hengki yang memakai kemeja berwarna putih ini.

Berdasarkan keterangan tersangka MH yang sudah diamankan, dalam satu hari pabrik tersebut bisa memproduksi puluhan ribu pil PCC hingga Hexymer.

“Kalau satu harinya indikasinya bisa mencetak sepuluh ribu atau dua puluhan ribu kalau kali satu bulan," ujar Hengki yang juga mantan Kapolres Kota Bekasi ini.

Pil PCC dan Hexymer yang diproduksi tersebut disebar ke seluruh Indonesia. Tersangka MH diamankan di Cakung, Jakarta Timur, saat hendak mengirimkan narkotika ke wilayah Kalimantan dan Surabaya.

“MH berperan sebagai kurir yang mengantarkan barang haram tersebut,” papar Hengki.

Baca juga:

Polisi Gagalkan Penyelundupan 49 Kilogram Narkoba ke Jakarta

Sementara itu, dalang di balik produksi narkoba PCC berinisial S kini masih diburu polisi. Peran S adalah yang selalu memerintahkan tersangka untuk mengantar dan mengirim barang bukti yang sudah diamankan.

Total barang bukti yang disita dalam kasus tersebut yakni 2.500.000 tablet dengan rincian narkotika jenis PCC 1.215.000 tablet, hexymer 1.024.000 tablet, dan 210 ribu tablet lainnya yang masih didalami jenisnya.

Para tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan