PA 212 Ancam Kerahkan Gelombang Aksi Besar-besaran Seperti Era Ahok

Kamis, 21 November 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) meminta kepolisian untuk serius mengusut kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati Soekarnoputri.

Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif mengatakan jika kepolisian tak serius menangani kasus ini, bukan tidak mungkin ada gelombang massa seperti pada kasus penodaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada tahun 2016.

Baca Juga:

Panitia Pastikan Reuni 212 Tetap Digelar dengan Serangkaian Kegiatan

"Jadi jangan salahkan umat kalau kita Ahok-kan Sukmawati karena proses hukum tidak berjalan," kata Slamet saat ditemui di Kantor DPP FPI, Jakarta, Kamis (21/11).

Ketua PA 212 Slamet Maarif menyatakan Sukmawati akan di-Ahok-kan jika tidak diproses secara hukum
Ketua PA 212 Slamet Maarif (MP/Fadhli)

Menurut Slamet, tak menutup kemungkinan kasus Sukmawati bakal jadi sorotan Reuni Akbar 212. Aksi itu akan digelar pada 2 Desember 2019 di Monumen Nasional, Jakarta.

Juru Bicara Front Pembela Islam itu mengingatkan Aksi 212 lahir dari kasus penodaan agama. Sehingga sangat mungkin reuni kali ini menjalankan fungsi yang sama dengan gelaran tahun 2016.

"Tidak menutup kemungkinan kalau proses hukumnya tidak berjalan, tidak menutup proses di acara reuni kita akan menyatakan sikap bersama atas kasus Sukmawati," ucap dia.

Meski begitu, Slamet menyampaikan PA 212 memberi kesempatan kepolisian untuk memproses kasus tersebut.

Baca Juga:

PA 212: Sukmawati Permalukan Sukarno

Namun, Slamet optimistis bahwa kepolisian akan bersikap tegas pada tindakan Sukmawati. Jika tidak diselesaikan, ia khawatir penista agama lainnya akan bermunculan dari berbagai oknum-oknum.

"Saya yakin ini pihak kepolisian akan profesional akan segera memproses hukum Sukmawati karena memang enggak cuman sekali ini udah berkali-kali menyakiti hati umat Islam," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Haikal Hassan Ditunjuk Jadi Jubir PA 212

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan