OTT Bupati Kuansing, KPK Amankan Dolar Singapura dan iPhone XR

Selasa, 19 Oktober 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang dan ponsel mewah dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra, pada Senin (18/10).

Bupati Andi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau. Selain Andi, KPK juga menjerat General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga

Bupati Kuansing Sempat 'Hilang' Saat KPK Gelar OTT

"KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp 500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan total Rp 80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta iPhone XR," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10).

Namun Lili tidak merinci lebih jauh lokasi penemuan barang-barang itu. Lili menyatakan KPK bakal menggunakan barang-barang tersebut untuk menguatkan bukti korupsi yang dilakukan oleh Andi.

Lili membeberkan konstruksi kasus ini. Mulanya, untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU, salah satu persyaratannya dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

"Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar dimana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi," ujar Lili.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/10) malam. Foto: MP/Ponco
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/10) malam. Foto: MP/Ponco


Agar persyaratan dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi selaku Bupati Kuantan Singingi. Hal ini dilakukan, supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar di setujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi menyampaikan untuk mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya di bangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp 2 miliar.

"Diduga telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut," kata Lili.

Oleh karena itu, sebagai tanda kesepakatan, sekitar September 2021, diduga telah dilakukan pemberian uang oleh Sudarso kepada Andi Putra sebesar Rp 500 juta.

"Berikutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Andi Putra dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta," kata Lili. (Pon)

Baca Juga

KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka Suap Izin HGU Sawit

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan