Merahputih.com - Pelaku penembakan terhadap wartawan media online, Mara Salem Harahap alias Marsal di Simalungun, Sumatera Utara akhirnya tertangkap. Tiga orang dibekuk polisi dan digelandang ke Mapolres Pematangsiantar.
Tiga tersangka itu berinisial YFP (31) warga Pematangsiantar, A oknum aparat selaku eksekutor penembakan dan pengusaha berinisial S (57) warga Pematangsiantar. Motif penembakan korban, karena tersangka S sakit hati lantaran korban memberitakan peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya.
Baca Juga:
Jurnalis Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal, Kapolda Sumut Pastikan Usut Tuntas
"Sehingga tersangka menyuruh orang untuk memberikan pelajaran kepada korban," ujar Kapolda Sumatera Utara, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (24/6).
Korban diduga memberitakan tempat usaha tersangka S karena permintaannya berupa uang dan barang lainnya tak terpenuhi. Namun ternyata tembakan di tubuh korban mengenai paha kiri bagian atas dan mengenai pembuluh arteri.
Luka itu menimbulkan pendarahan hebat dan menyebabkan korban kehabisan darah hingga meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit. Selain menangkap ketiga pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti satu pucuk pistol dengan 6 butir peluru aktif.
Pistol tersebut sempat ditanam salah seorang tersangka di areal pemakaman untuk menghilangkan barang bukti. Selain itu diamankan satu senjata air sofgun, mobil korban dan satu unit sepedamotor, dan parang.
Dari uji balistik peluru di paha kiri korban cocok dengan proyektil yang ditemukan polisi serta pistol yang digunakan menembak korban.
S kemudian mentransfer uang sejumlah Rp 15 juta kepada A untuk dibelikan senjata. Lalu pada 19 Juni 2021, S kembali mentransfer Rp 10 Juta kepada A dan Rp 5 juta kepada Y plus Rp3 juta menyusul.
“Jadi Y menerima total Rp 8 juta,” ucap dia.
Senjata itu, kata Panca, diduga berasal dari perdagangan ilegal. "Itu senjata pabrikan. Nomor registernya jelas, buatan Amerika. Senjata pabrikan belum tentu masuk dengan benar dan milik kesatuan," jelas dia.
"Tolong dicatat baik-baik, bisa saja ini masuk dari penggelapan dan perdagangan ilegal. Ini tidak teregister di kesatuan. Nomor registernya ada, dan ini akan kami dalami terus," kata Panca.
Menurut Kapolda, pengungkapan kasus tersebut berkat kerjasama Polda Sumatera Utara dan Kodam Bukit Barisan serta setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi mata dan petunjuk lainnya.
Baca Juga:
Dituduh Menabrak, Wartawan Online di Surabaya Dianiaya Orang Tak Dikenal
Atas perbuatannya, Sujito dan oknum TNI berinisial H ini dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana. "Ancaman hukumannya itu mati dan seumur hidup. Ini pasal cukup berat," kata Panca.
Dia pun turut mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini. "Kalau ada hal yang tidak berkenan, saya mohon maaf," katanya. (Knu)