Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?

Angga Yudha Pratama - 1 jam, 46 menit lalu

Merahputih.com - Meski santer dikabarkan menghindari panggilan KPK, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat ini belum berstatus cegah tangkal (cekal). Imigrasi membenarkan Nusron bepergian ke Malaysia via Singapura untuk urusan dinas.

Namun, KPK kini serius mempertimbangkan opsi jemput paksa karena sang menteri telah mangkir dari dua kali jadwal pemeriksaan.

Imigrasi Benarkan Perjalanan ke Luar Negeri, Belum Ada Cekal

Baca juga:

Nusron Wahid Mangkir Panggilan Kedua, KPK Kaji Strategi Jemput Paksa

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pemblokiran akses lintas negara atas nama Nursron Wahid.

Sebagai lembaga eksekutor, Imigrasi hanya akan mengambil tindakan jika sudah ada permohonan resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun kementerian terkait.

Sampai saat ini belum ada pencekalan. Sepengetahuan kami belum ada permintaan tersebut,

ujar Hendarsam.

Meski berstatus bebas cekal, catatan perlintasan Imigrasi mengonfirmasi riwayat perjalanan Nusron baru-baru ini. Ia diketahui menyeberang ke Singapura melalui Batam, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan ke Malaysia.

Hendarsam mengonfirmasi bahwa perjalanan tersebut tercatat sebagai agenda dinas, sehingga menteri dari Partai Golkar itu didampingi oleh beberapa petugas.

Kesabaran KPK Menipis, Siapkan Surat Perintah Bawa Paksa

Arsip

Sementara Nusron berada di luar negeri, eskalasi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlahan meningkat. Lembaga antirasuah ini mulai mengkaji langkah tegas berupa penjemputan paksa. Keputusan ini diambil bukan tanpa dasar, mengingat Nusron sudah absen berturut-turut dari dua agenda pemeriksaan penyidik.

Pada jadwal panggilan kedua pada Kamis (15/10), sosok Nusron kembali tidak terlihat di markas KPK. Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa KPK punya landasan kuat untuk bertindak agresif.

"Ketika panggilan kedua tidak hadir, maka sesuai ketentuan hukum acara yang baru, langkah berikutnya adalah menerbitkan surat perintah pembawa," ungkap Taufik.

Satu hari sebelum hari-H pemeriksaan, tepatnya pada Rabu (14/10), pihak KPK sebenarnya sudah menerima surat pemberitahuan ketidakhadiran. Alasan yang dicantumkan dalam surat tersebut adalah adanya agenda perjalanan dinas ke Malaysia.

MAKI Bongkar Rute Perjalanan Sang Menteri

Pandangan lebih tajam datang dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, secara terang-terangan menyebut bahwa perjalanan dinas tersebut hanyalah dalih untuk menghindari penyidik.

Padahal, keterangan Nusron sangat dibutuhkan sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon dan pusaran gratifikasi lain di kementeriannya.

"Nusron Wahid kabur ke Malaysia hindari panggilan KPK hari Kamis kemarin," tegas Boyamin.

Baca juga:

Pemeriksaan Tunda Nusron Wahid Hari Ini, KPK Ultimatum Komitmen Hukum Sang Menteri

Berdasarkan hasil penelusuran MAKI, rombongan menteri berangkat diam-diam tanpa melibatkan pejabat inti di lingkungan ATR/BPN.

Boyamin bahkan membeberkan rincian rute perjalanannya. Berangkat pada Rabu (14/10) siang, Nusron terbang dari Jakarta menuju Batam. Di sore harinya, ia menyeberang menggunakan kapal feri menuju Singapura.

"Baru pada Rabu malam atau Kamis paginya, rombongan naik mobil ke Johor Bahru, Malaysia,” bebernya.

Kejanggalan rute dan rombongan kecil ini membuat MAKI mempertanyakan apakah kepergian mendadak ini sudah mengantongi izin resmi dari Presiden atau belum.

Baca Artikel Asli