No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi

Kamis, 15 Januari 2026 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempercepat langkah untuk memutus rantai peredaran narkotika demi menyongsong status Kota Global.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Rano Karno saat membacakan pidato Gubernur Pramono Anung dalam Rapat Paripurna DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika, Rabu (14/1).

Rano menegaskan bahwa kesuksesan Jakarta sebagai Kota Global tidak hanya bergantung pada kemajuan ekonomi, tetapi juga pada kualitas sumber daya manusia yang bebas dari jerat narkoba.

Baca juga:

Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap

Ia menilai peredaran gelap narkotika secara langsung merusak kesehatan, keamanan, dan masa depan generasi muda Jakarta. Oleh karena itu, Pemprov DKI mendorong kebijakan yang terencana dan sistematis melalui regulasi ini.

"Transformasi Jakarta menjadi Kota Global menuntut ketahanan sosial yang kuat. Kita harus melindungi warga dari ancaman narkotika melalui kebijakan yang terintegrasi dan berkelanjutan," ujar Rano dalam keterangannya, Kamis (15/1).

Rano menguraikan tiga landasan utama penyusunan Raperda ini. Secara yuridis, aturan ini merujuk pada UU Nomor 35 Tahun 2009.

Baca juga:

Apartemen Lab Narkoba di Ancol Dikelola Sindikat Internasional, Produk Dikemas Mirip Minuman Saset

Secara sosiologis, meluasnya penyalahgunaan narkoba di Jakarta memerlukan kebijakan yang adaptif. Sementara secara strategis, Jakarta membutuhkan kerangka kerja yang menyatukan upaya pencegahan, penanganan, hingga rehabilitasi.

Ke depan, Raperda ini akan menjadi dasar hukum bagi Pemprov DKI dalam merancang program dan penganggaran P4GN yang lebih terkoordinasi.

Selain memperkuat kerja sama lintas sektor, Pemprov juga akan membentuk Tim Terpadu P4GN dan mengembangkan sistem data berbasis teknologi agar penanganan di lapangan lebih tepat sasaran.

"Kami menerapkan pendekatan proporsional. Kami tindak tegas pengedar melalui jalur hukum, namun tetap memberikan hak rehabilitasi medis bagi para pecandu agar mereka bisa pulih," pungkas Rano.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan