Negara Rugi Rp 300 Triliun akibat Tambang Ilegal, Prabowo: Kita Hentikan!

Senin, 06 Oktober 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Presiden RI, Prabowo Subianto, menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas tambang ilegal dan penyelundupan sumber daya alam yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah.

Saat kunjungan kerjanya ke Kepulauan Bangka Belitung, Prabowo menyaksikan langsung penyerahan aset rampasan negara dari sejumlah perusahaan yang terlibat dalam kegiatan tambang tanpa izin (illegal mining) di kawasan PT Timah Tbk.

“Pagi hari ini saya ke Bangka bersama-sama menyaksikan penyerahan rampasan negara dari perusahaan-perusahaan swasta yang melaksanakan pelanggaran hukum. Ini tambang tanpa izin di kawasan PT Timah,” ujar Prabowo, Senin (6/10).

Baca juga:

DPR Siap Fasilitasi Antam Kelola Ribuan Hektar Tambang Emas Garut, Asal Jangan Dikorupsi

Prabowo mengatakan, dari hasil penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum, enam smelter beserta tumpukan tanah jarang (rare earth) dan ingot timah berhasil disita oleh Kejaksaan.

Nilai total aset smelter yang disita mencapai Rp 6 hingga 7 triliun, sementara potensi kerugian negara dari praktik ilegal tersebut diperkirakan sudah mencapai Rp 300 triliun.

“Kita bisa bayangkan kerugian negara dari 6 perusahaan ini saja, kerugian negara total potensi bisa mencapai Rp 300 triliun. Kerugian negara sudah berjalan Rp 300 triliun. Ini kita hentikan!” tegas Prabowo.

Baca juga:

Buka Penyidikan Baru, Kejagung Geledah Kantor Perusahaan Tambang PT SEI di Manhattan Square

Lebih lanjut, Prabowo mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Kejaksaan Agung, TNI, Bakamla, Bea Cukai, serta berbagai pihak yang telah bekerja sama dalam upaya penyelamatan kekayaan negara.

"Saya ucapkan terima kasih kepada aparat, panglima TNI, angkatan Laut, Bakamla, Bea Cukai, semua pihak yang telah bergerak dengan cepat sehingga bisa diselamatkan aset-aset ini. Ke depan berarti berarti ratusan triliun itu bisa kita selamatkan untuk rakyat kita," tutupnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan