Mulai 6 Mei, Kendaraan Mudik Masuk Banten Bakal Diputar Balik

Selasa, 04 Mei 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Polisi melakukan identifikasi dan pendataan kendaraan yang akan mudik ke Banten.

Pengetatan ini dilakukan agar tidak ada travel gelap yang mengangkut pemudik Lebaran dari wilayah Tangerang ke Banten. Penjagaan ketat akan dilakukan di area perbatasan dan jalan-jalan tikus.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro menambahkan, dalam pelaksanaannya nanti, pihaknya akan meminta kendaraan pemudik yang akan masuk Banten putar balik.

Baca Juga:

Anak-Anak Bisa Jadi 'Korban' dari Orang Tua yang Nekat Mudik

Tentunya untuk memastikan kegiatan penyekatan pelaksanaan peniadaan mudik berjalan dengan baik.

"Mulai 6-17 Mei 2021, semua kendaraan yang akan mudik akan diminta putar balik," jelas Wahyu kepada wartawan, Selasa (4/5).

Terkait maraknya travel pengangkut para pemudik, pihaknya juga memastikan akan melakukan pemeriksaan dengan ketat.

"Guna mengantisipasi travel gelap yang mengangkut pemudik, kami akan melakukan identifikasi dan pendataan untuk mengantisipasi travel yang akan mengangkut para pemudik," pungkasnya.

Petugas Satgas COVID-19 Kabupaten Tangerang melakukan pengawasan di beberapa titik keramaian di wilayah Kabupaten Tangerang untuk mencegah terjadinya kerumunan (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)
Petugas Satgas COVID-19 Kabupaten Tangerang melakukan pengawasan di beberapa titik keramaian di wilayah Kabupaten Tangerang untuk mencegah terjadinya kerumunan (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto menyatakan, kesiapan Polda Banten dalam melakukan pos pam mudik Lebaran sudah 80 persen.

“Pos pam ini akan di mulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021,” imbuh Rudy.

Rudy menjelaskan bahwa Polda Banten mendirikan 19 pos pam guna mencegah masyarakat yang melakukan mudik Lebaran.

Baca Juga:

AP II Bikin Posko Verifikasi Penumpang Pesawat Saat Larangan Mudik

Bagi masyarakat yang nekat melakukan mudik, Rudy Heriyanto menegaskan akan memutarbalikkan.

Kecuali kendaraan khusus seperti kendaraan pengangkut BBM, pengangkut logistik, ambulans, dan kendaraan untuk perjalanan dinas.

"Untuk perjalan dinas harus membawa surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon dua serta surat bebas COVID-19,” tegas Rudy Heriyanto yang juga mantan Kapolres Jakarta Barat ini. (Knu)

Baca Juga:

Mudik Dilarang, Operasional KA Bandara Dihentikan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan