Mulai 2025, Polri Ganti Nomor SIM Pakai NIK KTP Demi Kepraktisan
Jumat, 24 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Nomor pada surat izin mengemudi (SIM) direncanakan akan diganti menjadi nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan itu akan mulai berlaku tahun 2025.
"Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa mulai, pelan-pelan," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/5).
Yusri menjelaskan perubahan itu dilakukan untuk mendukung rencana pemerintah dalam menerapkan kebijakan single data atau data tunggal menggunakan NIK yang dimiliki setiap penduduk Indonesia.
Penggunaan NIK KTP menjadi nomor SIM juga diharapkan mempermudah kepolisian untuk menjaring data pengendara bila ada keperluan penyelidikan suatu perkara. "Single data lebih praktis," tegas Yusri.
Baca juga:
Dampak Penonaktifan NIK KTP DKI
Ketahuan Pakai 2 NIK KTP Berbeda, Pelamar CPNS dan PPPK Dinyatakan Gugur
Menurut Yusri, pergantian nomor SIM menjadi NIK KTP hanya akan dilakukan saat perpanjangan atau pembuatan SIM baru. "Misalnya SIM mati tahun 2027, ya tahun 2027 baru pakai (NIK)," imbuhnya
Lebih jauh, Yusri memastikan kebijakan penggantian nomor SIM dengan NIK bukan berarti masyarakat harus membuat SIM di domisili sesuai KTP. Selama memiliki KTP elektronik yang berlaku seumur hidup, masyarakat bebas memilih kantor polisi untuk membuat SIM.
"Kalau di Bandung pakai KTP Jakarta kan bisa, alamat tetap alamat yang sama. Kan nasional SIM-nya sekarang," tutur polisi dengan pangkat bintang satu itu. (Knu)