MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menangkap basah praktik pelanggaran kampanye Pemilu Presiden 2019 dengan mengarahkan jemaah di masjid kawasan Bandung Raya untuk memilih satu pasangan tertentu.
"Temuan kampanye di beberapa masjid ada dan selama saya hadir di sana, saya meluruskan dan mengingatkan, saya berikan imbauan. Semua pengurus MUI diminta aktif, kalau ada ustaz yang melakukan politisasi, kita ingatkan," kata Sekretaris MUI Jawa Barat Rafani Achyar, di Kota Bandung, Senin (15/10).
Rafani menegaskan berkampanye di rumah ibadah merupakan pelanggaran peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan melarang kampanye di tempat ibadah, sarana pendidikan, dan fasilitas pemerintahan.
Menurut Rafani, aksi kampanye itu juga merupakan bentuk penodaan agama. Sebab, pengajaran agama seharusnya tidak dikotori dengan pengarahan kepada umat untuk memilih salah satu nama atau nomor pasangan calon presiden.
"Bisa menghilangkan martabat agama yang mulia, menjadi alat politik. Itu memungkinkan adanya konflik," sesal petinggi MUI Jabar itu, dilansir Antara.
Namun, Rafani enggan membuka kubu siapa yang melakukan praktik kampanye di tempat ibadah itu. Dia hanya mengaku awalnya mendapat laporan langsung dari jemaah.
Lebih jauh, Rafani mengakui kasus serupa kampanye di tempat ibadah juga terjadi saat Pilgub Jawa Barat 2018 lalu. MUI mengharapkan kasus serupa tidak lagi terjadi selama proses kampanye Pilpres 2019.
"Tidak boleh menyisipkan bahan kampanye dalam ceramah, itu kan menyimpangkan makna. Jadi kalau agama sudah terpolitisasi, sehingga sempit. Agama itu dirusak oleh politisasi," tandas dia. (*)