Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Mudah, Begini Cara Dapat Diskon Tarif Listrik 50% di 2025

Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 17 Desember 2024

Merahputih.com - Listrik merupakan salah satu item yang dikenai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di tahun 2025.

Pemerintah melalui kebijakan barunya, bakal menerapkan insentif terbatas terkait tarif listrik dengan skema diskon 50 persen yang berlaku sejak Januari-Februari 2025. Namun bagaimana masyarakat bisa mendapatkan potongan harganya?

Baca juga:

Dapat Diskon Tarif Listrik 50% di 2025, ini nih 5 Kriteria yang Berhak

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatalan kalau diskon tarif listrik 50 persen akan otomatis berlaku pada pelanggan pelanggan listrik di bawah 2200 VA.

Sehingga kata Darmawan, masyarakat tidak perlu repot untuk mendaftarkan diri mendapatkan insentif ini. Alasannya kata Darmawan karena data diinput sistematis secara digital.

Darmawan mengatakan diskon tarif listrik 50 persen berlaku untuk semua jenis pelanggan listrik, apakah itu pelanggan token listrik atau listrik pasca bayar. Intinya kata Darmawan, pelanggan listrik mengunakan di bawah 2.200 Volt Amphere (VA). (Tka)

Baca Artikel Asli