MPR: Penetapan Status Bencana Nasional Bergantung Keputusan Presiden Prabowo

Senin, 01 Desember 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan per Minggu (30/11) pukul 18:00 bahwa jumlah korban jiwa di tiga provinsi yang terdampak banjir bandang dan longsor, yakni Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara mencapai 442 orang, kemudian 402 orang dinyatakan hilang, dan 646 orang luka-luka.

Dari angka itu, 217 orang yang meninggal dunia berada di wilayah Sumut, 129 orang di Sumbar, dan 96 orang di Aceh. Sementara itu, 209 orang di Sumut masih dinyatakan hilang, di Sumbar ada 118 orang dinyatakan hilang, dan 75 orang dinyatakan hilang di Aceh.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR RI Ahmad Muzani mengatakan, situasi bencana yang terjadi di sebagian lokasi di Pulau Sumatera sudah tertangani setelah melihat kemampuan sinergi antara sejumlah pemerintah daerah.

Atas hal itu, menurut ia, penetapan status bencana nasional akan bergantung kepada keputusan Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga:

BMKG Peringatkan Banjir Rob 1 - 10 Desember 2025, Warga Pesisir Jakarta Diminta Siaga

Muzani mengatakan penetapan bencana nasional memerlukan Keputusan Presiden (Keppres). "Pemerintah provinsi yang bersinergi, saya kira ini hari ke berapa, sudah bisa ditangani," kata Muzani di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (1/12).

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa tidak perlu ada aksi-aksi penjarahan karena pemerintah sedang melakukan tindakan-tindakan cepat untuk segera memenuhi kebutuhan masyarakat korban bencana.

Muzani meminta kepada aparat kepolisian, TNI, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk bisa cepat memenuhi kebutuhan yang diharapkan oleh masyarakat.

"Sehingga apa yang diberitakan (penjarahan) itu bisa cepat dicegah," katanya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan