Motor Dilarang Masuk Jakarta, 4 Usulan RSA

Rabu, 03 Desember 2014 - Aang Sunadji

MerahPutih Nasional- Tanggal 17 Desember nanti, Pemda DKI Jakarta melarang sepeda motor melintas di jalan-jalan protokol, jalan Thamrin, Medan Merdeka Barat dan lain sebagainya. Hal ini menimbulkan pro kontra. Lalu, bagaimanakah pendapat Edo Rusyanto, Ketua Umum Road Safety Association (RSA) Indonesia? 

Kebijakan di hilir soal pembatasan lalu lintas kendaraan sebenarnya tidak perlu dilakukan bila persoalan di hulunya, yakni angkutan umum massal yang nyaman cukup tersedia. Angkutan umum massal yang aman, nyaman, selamat, tepat waktu, terjangkau secara akses dan finansial, serta ramah lingkungan menjadi dambaan publik. Andai angkutan seperti itu tersedia cukup banyak, rasanya penggunaan kendaraan bermotor pribadi seperti mobil penumpang dan sepeda motor bisa tereduksi secara alamiah. Demikianlah yang dikatakan Edo Rusyanto, Ketua Umum Road Safety Assosiation (RSA) Indonesia.

Di sisi lain, andai perilaku individual masyarakat kota dapat dikurangi, maka penggunaan kendaraan pribadi pun dapat menyusut.

“Kita selalu sibuk dengan persoalan di hilir dan lalai atas persoalan di hulu, termasuk dalam permasalahan kecelakaan lalu lintas jalan. Bila Pemda menerapkan pembatasan sepeda motor, kendaraan substitusinya juga harus sepadan sehingga hak bermobilitas warga masih dapat terpenuhi.

Empat Usulan RSA Indonesia

1. Sosialisasikan alasan-alasan pembatasan sepeda motor kepada masyarakat luas melalui media massa dan media sosial. Materi sosialisasi mencakup seberapa besar tingkat kecelakaan di kawasan yang akan diterapkan pembatasan. Selain itu, sejauhmana tingkat kemacetan yang ditimbulkan oleh sepeda motor di kawasan yang dimaksud.

2. Sampaikan ke publik hasil uji coba. Sejauhmana dampaknya terhadap masalah kecelakaan dan kemacetan di kawasan yang diujicoba.

3. Penuhi kaidah-kaidah yang diamanatkan oleh UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) maupun aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP) No 32/2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, serta Perda No 5/2014 tentang Transportasi.

4. Sesegera mungkin wujudkan transportasi publik yang aman, nyaman, aman, selamat, tepat waktu, terjangkau secara akses dan finansial, serta ramah lingkungan. Angkutan umum yang sesuai standar pelayanan minimum (SPM) yang sepadan.

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Bagikan