Merahputih.com - Petugas inventaris mencatat barang-barang yang berada di dalam kamar saat eksekusi pengosongan lahan kawasan eks Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno, Senayan Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) melaksanakan eksekusi pengosongan kawasan Blok 15 GBK yang sebelumnya dikenal sebagai eks Hotel Sultan. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum, setelah negara memenangkan sengketa lahan melawan PT Indobuildco selaku pengelola sebelumnya.
Eksekusi dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan penertiban aset negara yang berada di bawah pengelolaan kawasan Gelora Bung Karno. Berdasarkan putusan pengadilan, hak pengelolaan lahan tersebut dinyatakan berada di bawah kewenangan negara melalui PPKGBK. Oleh karena itu, pengosongan area dilakukan guna memastikan pemanfaatan lahan sesuai dengan peruntukan dan kepentingan publik.
PPKGBK menegaskan bahwa seluruh proses eksekusi dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta dengan mengedepankan prinsip tertib administrasi dan keamanan. Ke depan, kawasan Blok 15 GBK direncanakan untuk mendukung pengembangan kawasan Gelora Bung Karno sebagai pusat olahraga, kegiatan publik, dan ruang terbuka yang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat. (Foto: MP/Didik Setiawan).